BANGKEP, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, menggandeng Perum Bulog Sulteng untuk menyediakan pangan murah dan terjangkau dengan kualitas tinggi, untuk masyarakat di daerah itu.
“Salah satu strategi Pemkab Bangkep dalam memenuhi kebutuhan pangan warga, yaitu membangun sinergi dengan Perum Bulog. Hal ini, juga untuk menekan lonjakan harga bahan pokok,” kata Bupati Bangkep Ihsan Basir, di Palu, dikutip dari antaranews.com, Jum’at, 23 September 2022.
Baca Juga : Kemendagri Berikan Solusi Serapan Anggaran dan Penanganan Inflasi
Dia mengatakan, naiknya harga beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) memberikan dampak terhadap semua sektor termasuk sektor pangan.
Sehingga, agar masyarakat tetap dapat menjangkau kebutuhan pangan dengan harga murah, namun dengan kualitas tinggi, maka pihaknya akan menggandeng Perum Bulog Sulteng.
Pihaknya, kata dia, akan menempuh skema subsidi harga bahan pangan yang menjadi kebutuhan pokok kepada Perum Bulog, agar bahan pangan strategis yang disiapkan oleh Bulog dapat dijangkau oleh warga dengan harga murah.
“Iya, dalam penyediaan bahan pokok meliputi beras, bawang, gula, minyak goreng, cabe, dan sebagainya,” ujar dia.
Selain itu, Pemda Bangkep melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan akan melakukan pasar murah untuk menjaga daya beli masyarakat dan meminimalisir dampak kenaikan barang-barang kebutuhan pokok.
“Kegiatan – kegiatan ini merupakan rangkai dari kegiatan pengendalian inflasi daerah,” ungkapnya.
Pemda Bangkep telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 3 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengendalian inflasi di kabupaten tersebut.
Dia mengemukakan, alokasian anggaran tersebut berasal dari Dana Transfer Umum (DTU) yang masuk dalam APBD Bangkep 2022.
Baca Juga : Jokowi: Pemerintah Terus Dorong Penyaluran BLT BBM
“Alokasi anggaran ini dilakukan oleh Pemkab Banggai Kepulauan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat,” kata Ihsan Basir.
Ihsan menerangkan, alokasi anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi daerah dilakukan merujuk pada Perturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Perlindungan Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi, maka dianggarkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).







Komentar