Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Remaja di Luwuk Dibekuk Polisi

BANGGAI, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah membekuk seorang remaja berinisial D (18), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu, 2 Oktober 2022.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Makmur SH, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga : Tiga Remaja di Luwuk Ditangkap saat Pesta Miras

Dari informasi warga tersebut, KBO Satnarkoba Polres Banggai, IPDA Herman Yosep SH, bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, petugas melihat tersangka sedang berada di Tugu GMT komplek Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Saat itu tersangka sedang berjalan kaki di samping Tugu GMT. Tersanga juga sudah menjadi Target Operasi (TO) selama ini,” bebernya.

Tanpa menunggu lama petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Alhasil ditemukan barang bukti plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Barang bukti sabu-sabu seberat 0,75 Gram itu dijepit tersangka menggunakan kaki sebelah kiri,” bebernya.

Baca Juga : Polres Sigi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Walatana

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang terlarang itu didapatkan dari seorang pria di Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.

“Namun setelah dicek orang yang memberikan sabu-sabu sudah melarikan diri. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Humas Polres Banggai

Komentar