PARIMO, theopini.id – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, semakin tak terkendali.
Operasi ilegal ini, berlangsung di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB.01/MEM.D/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah, tertanggal 16 Juni 2024.
Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang
Namun hingga kini, belum ada satu pun koperasi yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Salah satu penyebabnya adalah, karena wilayah WPR tersebut belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020–2045 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo.
Informasi dari sumber theopini.id, menyebutkan bahwa lokasi tambang dikuasai oleh sedikitnya tiga kelompok berbeda. Salah satunya, diduga dikelola oleh penambang lokal asal Desa Kayuboko.
Kelompok lain diduga dipimpin oleh seorang pemodal dari Kota Palu berinisial EG. Sementara itu, kelompok ketiga disebut melibatkan warga negara asing (WNA) asal China berinisial Mr. C.
Meskipun sama-sama menjalankan aktivitas tambang secara ilegal, ketiga kelompok ini dilaporkan kerap terlibat perseteruan internal.
Ketegangan dipicu oleh upaya salah satu kelompok, yang dipimpin oleh EG, untuk memonopoli area pertambangan dengan mengklaim telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Klaim tersebut, ditolak oleh sekelompok penambang lokal yang disebut didukung seorang pemodal dari Desa Kayuboko.
Pasca operasi penertiban yang dilakukan oleh jajaran Polres Parimo dan Polda Sulawesi Tengah pada Kamis, 22 Mei 2025, sempat dilakukan pertemuan antar kelompok untuk menyepakati pemberian akses terhadap alat berat milik EG. Namun, kesepakatan tersebut, tidak mendapat persetujuan dari pihak penambang lokal.
Sejak penolakan tersebut, aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayuboko justru meningkat drastis. Puluhan unit alat berat dilaporkan bebas beroperasi di kawasan tambang.
Bahkan, sejumlah peralatan pertambangan jenis talang jumbo berukuran besar, berwarna merah diketahui telah didatangkan ke lokasi. Alat-alat tersebut, diduga milik pihak asing yang sebelumnya disimpan di sebuah Gudang di Kota Parigi.
Dalam perkembangan terbaru, aktivitas pertambangan oleh WNA asal China kembali dilakukan. Kegiatan ini, disebut bekerja sama dengan seorang penambang lokal berinisial AS.
Baca Juga: WNA China Muncul di Parimo, Tidak Tercacat sebagai Wisatawan
Padahal, individu asing yang bersangkutan sebelumnya sempat diamankan oleh pihak kepolisian saat operasi penertiban berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas yang berhasil menghentikan masifnya operasi tambang ilegal di Desa Kayuboko. Kondisi ini, dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan potensi konflik sosial dan ancaman keselamatan warga.
Baca berita lain di Google News


