PARIMO, theopini.id – Tanah longsor dilaporkan terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, peristiwa longsor diperkirakan terjadi pada Minggu pagi, 28 Desember 2025. Material longsor menimbun sejumlah penambang yang tengah beraktivitas di lokasi tersebut.
Sedikitnya dua penambang berjenis kelamin laki-laki dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor. Para korban diketahui berasal dari Desa Boloung Olonggata, Kecamatan Moutong dan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, beberapa penambang lainnya yang berhasil selamat mengalami luka ringan dan sempat dilarikan ke RSUD Buluye Napoae Moutong, untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani perawatan, para korban luka dilaporkan telah kembali ke rumah masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dan pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi. Kapolsek Moutong, AKP Felix Alvon Sodale, serta Kepala Desa Lobu, Mahmud Hasan, yang dikonfirmasi media ini belum merespon.
Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit mengaku, pihaknya belum menerima laporan resmi dari jajaran Polsek Moutong terkait peristiwa tersebut.
“Saya belum menerima laporan dari Polsek Moutong. Informasi yang saya dapatkan, lokasi kejadian cukup jauh, sehingga kemungkinan anggota masih dalam perjalanan menuju lokasi,” ujar IPTU Arbit saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu sore.
Selain menimbulkan korban jiwa, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lobu juga meninggalkan dampak lingkungan yang serius.
Lubang-lubang bekas tambang yang tergenang air tersebut, juga berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk penyebab malaria. Kondisi ini memicu kembali peningkatan kasus malaria di Kabupaten Parimo.
Padahal, Kabupaten Parimo sebelumnya telah dinyatakan berhasil mengeliminasi malaria oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Maraknya aktivitas PETI berpotensi mengancam capaian tersebut, serta keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Diketahui, kawasan Gunung Nasalane di Desa Lobu merupakan satu dari empat gunung yang selama ini menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Moutong. Tiga kawasan lainnya, yakni Bengka, Tagena, dan Lemo.
PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, menilai persoalan utama pengelolaan sumber daya alam bukan terletak pada besarnya potensi tambang, melainkan pada dampak lingkungan yang ditinggalkannya.
“Tantangan yang paling krusial adalah bagaimana kita mengelola lingkungan. Baik hutan, perkampungan, perkotaan, maupun kualitas udara. Kehadiran industri tambang harus dimaknai sebagai peluang sekaligus tanggung jawab besar bagi kita semua,” kata Anwar di Kota Palu, Jum’at, 12 September 2025.
Ia menyebut, Sulawesi Tengah dianugerahi kekayaan alam berupa nikel, tembaga, emas, hingga potensi minyak bumi. Namun, keberlimpahan tersebut harus dikelola dengan bijak agar tidak menjadi beban di masa depan.
Anwar juga menyoroti, maraknya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin masif dilakukan masyarakat.
Menurutnya, solusi terbaik adalah legalisasi tambang rakyat melalui koperasi agar pemerintah bisa melakukan pengawasan, sekaligus memastikan manfaatnya bagi warga lokal.
“Daripada dibiarkan ilegal yang akhirnya hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik, lebih baik kita tertibkan dan beri solusi,” jelasnya.
Melalui izin pertambangan rakyat, koperasi bisa diberikan kewenangan mengelola lahan tertentu, misalnya 10 hektare per koperasi.
Dengan cara ini, kata dia, masyarakat tetap mendapat manfaat ekonomi, sementara pemerintah bisa menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, aparat keamanan, hingga masyarakat desa.
“Yang kita inginkan adalah tambang rakyat untuk rakyat, bukan tambang rakyat yang justru merugikan rakyat. Saya optimis jika semua bergerak bersama, Sulawesi Tengah akan mampu menjadi contoh tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan dan ramah lingkungan,” tegasnya.
PARIMO, theopini.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo, Muhammad Arief Rachmad menegaskan, praktik penambangan emas ilegal telah menyerobot kawasan hutan di Kecamatan Moutong, dan kini resmi masuk dalam pemantauan pihaknya.
Menurutnya, bentang hutan di Kecamatan Parigi hingga Moutong terdiri dari kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hingga kawasan konservasi. Namun, praktik tambang ilegal kerap merambah kawasan tersebut.
“Seperti kemarin, kita operasi di Sungai Mangiti dan Madopo, Kecamatan Bolano Lambunu. Aktivitas tambang masuk wilayah hutan produksi terbatas, dua alat berat berhasil diamankan. Di Sipayo juga, satu alat berat ditangkap karena beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas,” ungkap Arief, dihubungi via WhatsApp, Jum’at, 12 September 2025.
Ia menegaskan, aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Moutong kini menjadi perhatian serius. “Kami harus terus melakukan pemantauan. Kalau langsung penindakan bisa gagal, karena penambang menggunakan perangkat jaringan internet untuk memantau pergerakan petugas,” jelasnya.
Arief menegaskan, aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan, yang melarang masyarakat melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Dampak penambangan ilegal, lanjutnya, tidak hanya berupa kerusakan hutan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat.
Ekosistem hutan yang rusak membuat air hujan tidak terserap, memicu banjir dan erosi, serta mengganggu habitat satwa.
“Penggunaan alkon mengikis pegunungan, sementara bahan kimia seperti sianida mencemari air. Kasihan masyarakat yang membutuhkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Saat ini, pihak KPH Dampelas Tinombo masih melakukan pendataan kerusakan hutan akibat maraknya tambang ilegal dan penebangan liar (illegal logging).
PARIMO, theopini.id– Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lobu, di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat.
Sebagian hutan kini berubah menjadi jalan tambang, aliran sungai keruh bercampur lumpur, sementara perbukitan dipenuhi kubangan bekas galian. Genangan air yang ditinggalkan tambang dikhawatirkan menjadi tempat berkembang biak nyamuk penyebab malaria.
Kasus Malaria Meningkat, Moutong Jadi Episentrum Lonjakan kasus malaria di Kecamatan Moutong mulai terdeteksi pada Juli 2025, ketika 24 warga terinfeksi.
Jumlah itu, sempat menurun setelah adanya intervensi medis, namun tidak bertahan lama. Dalam dua bulan berikutnya, kasus terus bertambah hingga mencapai 183 di seluruh Kabupaten Parimo, dengan Moutong menjadi pusat penularan.
Lebih dari seratus kasus baru muncul di desa-desa yang berdekatan dengan lokasi tambang. Kubangan galian yang terisi air hujan diduga kuat menjadi habitat nyamuk malaria.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat hingga 2 September 2025 terdapat 183 kasus baru malaria. Dalam surat edaran tertanggal 26 Agustus 2025, Bupati H Erwin Burase menegaskan, dari 116 kasus yang dilaporkan, 105 di antaranya berasal dari sekitar tambang ilegal di Kecamatan Moutong.
Perkembangan terbaru per 11 September 2025, Dinkes Parimo mencatat jumlah kasus malaria di Kecamatan Moutong saja mencapai 128.
Situasi ini, membuat pemerintah menetapkan status siaga darurat kejadian luar biasa (KLB) malaria melalui SK Bupati Nomor: 300.2.2/809/BPBD. Status tersebut berlaku di lima kecamatan terdampak, Sausu, Moutong, Bolano Lambunu, Taopa, dan Kasimbar dan dapat diperpanjang sesuai kondisi lapangan.
Pemerintah dan Polisi Bergerak Hentikan Tambang Ilegal Lonjakan kasus malaria memperkuat dugaan adanya keterkaitan dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di Desa Lobu, Kecamatan Moutong. Aktivitas tersebut diduga melibatkan pemodal lokal maupun dari luar daerah.
Sumber theopini.id menyebut sejumlah nama yang beredar di kalangan warga, berinisial NWR, RL alias Om JL, H ED, dan MT. Lokasi tambang tersebar di Bengka, Tagena, Nasalane, hingga Lemo.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Moutong, AKP Felix Alvon Sodale, mengatakan pihaknya belum menerima informasi detail mengenai nama-nama pemodal yang disebut masyarakat.
“Nama-nama tadi akan menjadi catatan kami untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Saya baru sebulan bertugas di sini, jadi masih tahap membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Namun kami tidak menutup kemungkinan turun langsung ke lokasi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis, 11 September 2025.
Felix menegaskan, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti surat edaran Bupati Parimo tertanggal 26 Agustus 2025, yang melarang aktivitas tambang, perikanan, dan penebangan ilegal.
Dalam pertemuan dengan camat serta kepala desa, ia menekankan agar larangan tersebut diteruskan hingga tingkat desa.
“Jadi kami menunggu langkah kepala desa menyampaikan isi surat edaran Bupati kepada para penambang di wilayahnya,” jelasnya.
Ia memastikan, Polsek Moutong akan terus berkoordinasi dengan camat, kepala desa, dan instansi terkait agar aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan demi memulihkan lingkungan sekaligus melindungi kesehatan warga.
Tambang Ilegal Jadi Ancaman Serius Kasus malaria yang meningkat tajam di Kecamatan Moutong hanyalah salah satu bukti nyata dampak aktivitas tambang emas ilegal. Selain merusak hutan dan mencemari sungai, tambang ini juga menciptakan kubangan yang menjadi sarang penyakit.
PARIMO, theopini.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kian menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Lubang-lubang bekas galian yang ditinggalkan penambang berubah menjadi kubangan berisi air hijau pekat. Kubangan tersebut kini menjadi habitat baru bagi nyamuk malaria. Situasi ini ironis, sebab pada 2024 lalu Kementerian Kesehatan menetapkan Parimo sebagai daerah eliminasi malaria.
Namun kenyataannya, ancaman penyakit kembali meningkat. Data Dinas Kesehatan Parimo mencatat, pada Juli 2025 terdapat 24 kasus baru malaria di Kecamatan Moutong, sebelum turun menjadi 12 kasus aktif setelah intervensi medis. Secara keseluruhan, hingga 2 September 2025 jumlahnya mencapai 183 kasus baru di seluruh wilayah Parimo.
Dalam surat edaran tertanggal 26 Agustus 2025, Bupati Parimo H. Erwin Burase mengungkapkan adanya 116 kasus malaria baru, dengan 105 di antaranya muncul di sekitar lokasi tambang ilegal. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pertambangan emas tanpa izin menjadi penyebab utama kembalinya malaria di daerah yang sebelumnya telah dinyatakan bebas penyakit.
Para Pemodal di Balik Tambang Sumber resmi theopini.id menyebutkan, tambang emas di Desa Lobu digerakkan oleh pemodal lokal maupun luar daerah. Beberapa nama yang kerap disebut warga antara lain berinisial NWR, RL alias Om JL, H ED, dan MT. Lokasi tambang dengan belasan kubangan tersebar di perbukitan Bengka, Tagena, Nasalane, dan Lemo.
Sekretaris Desa Lobu, Pranoto Setio Utomo, membenarkan keterlibatan nama-nama tersebut. Ia menyebut mereka merupakan pemodal lokal asal Kecamatan Moutong. Sementara pemodal luar daerah yang juga disebut-sebut adalah DG AR, bahkan ada indikasi berasal dari kalangan warga Cina, meski identitasnya belum terungkap jelas.
“Kalau mau cari bos besarnya, nanti kita tunjukkan. Contohnya DG AR, ada juga orang Cina, tapi saya tidak tahu namanya. Karena mereka pakai perantara lagi, tapi (orang) dari luar,” ungkap Pranoto.
Ia mengaku kerap memantau aktivitas tambang emas ilegal di beberapa titik di Desa Lobu, tetapi tak mampu menghentikan karena khawatir mendapat perlawanan.
Dampak Lingkungan dan Sosial Aktivitas tambang liar ini meninggalkan lubang besar yang dibiarkan terbuka. Selain menjadi sarang nyamuk, kubangan tersebut juga menimbulkan persoalan lingkungan lain. Lumpur dari galian kerap terbawa arus sungai, menyebabkan pendangkalan, merusak saluran irigasi, bahkan menggenangi persawahan warga.
“Kami pernah didemo warga di bawah karena pendangkalan sungai. Petani juga komplain akibat sawahnya masuk lumpur. Langkah kami mengundang penambang, karena akibat aktivitas mereka terjadi persoalan itu,” jelas Pranoto.
Pemerintah desa, lanjutnya, telah berupaya melakukan penyemprotan obat ke kubangan bekas galian untuk mengantisipasi penyebaran nyamuk. Namun upaya penutupan lubang tidak bisa dilakukan karena keterbatasan biaya dan minimnya wewenang desa.
“Awalnya kami diminta untuk menutup kubangan itu, tapi kami tidak bisa. Karena tidak ada biaya untuk menutup kubangan itu. Kami juga sudah tidak tahu siapa pelaku penambangan di lokasi itu, karena sudah bertahun-tahun, sejak masa pemerintahan kepala desa sebelumnya,” ujarnya.
Instruksi Bupati dan Pembentukan Satgas Merespons kondisi tersebut, Bupati Erwin Burase mengeluarkan instruksi tegas melalui surat edaran bernomor 100.3.4/6674/015/DIS LH, tertanggal 26 Agustus 2025 untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal, mulai dari pertambangan emas, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan dengan cara merusak. Para camat dan kepala desa diminta segera menindaklanjuti larangan itu serta melaporkannya ke pemerintah daerah.
Pemda Parimo juga membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Bagian SDA Setda, serta Forkopimda. Satgas ini diberi mandat untuk melakukan penertiban, pemulihan lingkungan, sekaligus penegakan hukum.
Di tingkat kecamatan, perangkat desa Lobu telah diundang untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. Rencananya, seluruh penambang akan dipanggil guna menyampaikan isi larangan itu.
“Kepala desa rencananya mau mengundang setelah kegiatan Maulid Nabi pada 14 September 2025. Kami akan tetap menindaklanjuti surat itu, tetapi kalau masih juga beraktivitas kembali, bukan ranah kami lagi untuk menghentikan,” tegas Pranoto.
Sementara itu, salah seorang pemodal berinisial NWR yang dikonfirmasi via WhatsApp terkesan enggan memberikan komentar. Telepon dan pesan tak kunjung mendapatkan jawaban.
Risiko Nyawa Selain memicu malaria dan kerusakan lingkungan, tambang emas ilegal di Moutong juga membawa risiko keselamatan. Pada Februari 2023, longsor di salah satu lokasi tambang tradisional di Desa Lobu menewaskan enam orang, terdiri dari seorang perempuan berusia 60 tahun dan lima pria lainnya.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga ancaman kesehatan publik dan keselamatan jiwa.
Jika penegakan hukum dan pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan, Kabupaten Parimo berisiko kehilangan capaian penting di bidang kesehatan, ketahanan pangan, sekaligus menghadapi kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.
PARIMO, theopini.id – Polemik tambang emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Kali ini, desakan datang dari Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK) yang secara langsung menemui Bupati H Erwin Burase dan Kapolres AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, Senin, 8 September 2025.
Belasan warga tergabung dalam aliansi itu, diterima di ruang rapat Bupati Parimo. Kehadiran mereka membawa tuntutan serius, yakni hentikan tambang ilegal yang kian marak dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Perwakilan ARPK, Fandi, menilai aktivitas tambang liar selama ini lebih menguntungkan investor ketimbang warga lokal. Sementara masyarakat harus menanggung kerugian berupa kerusakan alam hingga ancaman keselamatan.
“Investor datang hanya mengambil sumber daya alam, lalu pergi begitu saja. Yang tersisa hanyalah kerusakan dan penderitaan masyarakat. Kami tidak ingin lagi ada korban nyawa, apalagi jika sampai muncul gerakan besar-besaran akibat lambannya penanganan,” tegasnya, mengingatkan peristiwa protes 2021–2022 yang menelan korban jiwa.
Keresahan itu, juga dirasakan warga Bosagon, Taslim. Ia menceritakan, masyarakat sudah berulang kali mengadu hingga ke tingkat provinsi, bahkan ke Polda Sulawesi Tengah, namun janji penutupan tambang tidak pernah terealisasi.
“Dulu kami sudah membuat surat aduan, bahkan menemui pihak provinsi. Saat itu sempat dijanjikan penutupan, tapi kenyataannya tambang tetap berjalan. Akibatnya sawah banyak yang terlantar, sungai tercemar, dan masyarakat yang paling dirugikan,” ungkapnya.
Taslim menilai, pemerintah daerah dan kepolisian memiliki kewenangan moral, sekaligus hukum untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal.
Ia mengingatkan, agar bupati sebagai pemimpin daerah tidak menutup mata terhadap dampak sosial, ekonomi, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Menanggapi itu, Bupati Parimo, H Erwin Burase menyatakan, apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat yang tergabung dalam ARPK.
Ia menegaskan, pemerintah bersama kepolisian telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari sosialisasi, instruksi kepada camat dan kepala desa, hingga evaluasi wilayah rawan tambang.
“Kami sudah mengeluarkan surat kepada camat dan kepala desa untuk menjaga wilayah masing-masing agar tidak dimasuki pihak luar. Penertiban memang tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi akan dilakukan secara bertahap. Ini sudah masuk dalam program 100 hari kerja, dan akan terus dievaluasi,” jelasnya.
Menurut dia, penertiban tambang ilegal tidak hanya sekadar menghentikan aktivitas penambangan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen mencari solusi jangka panjang agar konflik sosial dan kerusakan ekologis tidak berulang.
PARIMO, theopini.id – Tambang emas ilegal yang masih beroperasi di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus memicu keresahan.
Kepala UPT Penyuluh Pertanian setempat, Sopingi, mengaku bingung merespons berbagai keluhan petani akibat rusaknya irigasi dan menurunnya produktivitas tanaman.
“Meski saya belum lihat langsung ke lokasi tambang di atas, tapi air irigasi berubah warna jadi merah. Itu berdampak ke tanaman padi. Banyak yang kerdil dan susah tumbuh, itu yang sering dikeluhkan petani,” kata Sopingi, saat dihubungi Sabtu, 21 Juni 2025.
Ia menjelaskan, upaya mediasi sudah dilakukan, mulai dari tingkat kecamatan hingga Polsek Lambunu. Namun, pelaku tambang tak pernah hadir dalam forum-forum penyelesaian.
“Para penambang tidak pernah datang saat diminta klarifikasi. Jadi ya, kami mentok di situ-situ saja,” lanjutnya.
Menurut Sopingi, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai kelompok yang paling terdampak bahkan telah menyampaikan laporan hingga ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Pertanian. Namun, belum juga ada hasil konkret.
“Kepala Dinas TPHP Parimo juga pernah turun langsung ke sawah warga. Tapi sampai sekarang belum ada solusi. Kami bingung harus ke mana lagi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung minimnya respons dari anggota DPRD Parimo yang mewakili daerah tersebut, meski persoalan tambang ilegal kerap disuarakan dalam masa reses.
Berdasarkan data UPT, lahan sawah yang terdampak di Kecamatan Bolano Lambunu mencapai 984 hektare. Sementara di Bolano lebih dari 700 hektare.
Pasalnya, Bendungan Lambunu yang menjadi sumber air utama juga ikut tercemar akibat aktivitas tambang di hulu.
“Di atas bendungan itu ada banyak ekskavator. Kami tidak tahu siapa yang membawa masuk dan dari mana asalnya,” jelasnya.
Ia menyebut, terdapat sekitar 50 kelompok petani pemakai air yang tersebar di lima desa, yakni Kotanaga, Petanasugi, Margapura, Anutapura, dan Siendeng. Sopingi berharap, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera.
“Pertanian adalah sektor paling terdampak. Harus ada langkah tegas untuk menghentikan tambang ilegal ini,” pungkasnya.
PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase menyatakan komitmennya untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal dan memastikan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Saya kira sudah sangat jelas saya sampaikan. Itu juga amanah dari Pak Gubernur, terkait illegal mining yang selama ini menjadi keluhan masyarakat,” kata Bupati Erwin di Parigi, Rabu malam, 4 Juni 2025.
Ia menegaskan, pihaknya telah bersepakat dengan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, serta para pemangku kepentingan di Kabupaten Parimo untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Menurutnya, Kabupaten Parimo dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa dan harus dimanfaatkan secara bijak demi kemajuan daerah.
Namun, pemanfaatannya perlu ditata ulang agar sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kepemilikan izin resmi dan prinsip ramah lingkungan.
“Dalam waktu dekat, kita akan hentikan dulu aktivitasnya untuk dilakukan penataan. Parimo ini punya potensi alam luar biasa, tapi harus dimanfaatkan dengan cara yang benar, berizin, tidak merusak, dan tidak mengganggu, terutama lahan pertanian dan perkebunan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan keputusan Menteri ESDM yang berada di dalam kawasan LP2B, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tumpang tindih antara keduanya.
Ia mengingatkan, kawasan LP2B dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan diperkuat melalui peraturan daerah Kabupaten Parimo.
Selain itu, pihak yang mengalihfungsikan LP2B wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ini sudah ada aturannya. Ganti rugi LP2B minimal harus sama atau lebih luas dari lahan yang dialihfungsikan. Ini penting. Tidak boleh ada tumpang tindih, karena lahan pertanian adalah fondasi utama perekonomian kita. Jangan diabaikan,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut penghentian aktivitas ilegal tidak hanya berlaku untuk pertambangan, tetapi juga terhadap praktik pengeboman ikan yang marak terjadi di wilayah perairan Teluk Tomini.
Masalah tersebut, kata Bupati Erwin, telah dikomunikasikan dengan Kapolres Parimo agar segera ditindaklanjuti.
PARIMO, theopini.id – Forum Komunikasi Pecinta Alam Pantai Timur (FKPAPT) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, sekaligus merayakan ulang tahunnya yang ke-22.
Kegiatan ini, mengusung pesan ‘Saatnya bertindak, sebelum terlambat’ yang dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Juni 2025.
Acara ini digelar di dua lokasi berbeda, yakni kawasan pegunungan Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi Barat, dan pesisir Teluk Tomini di Desa Mertasari, Kecamatan Parigi.
Ketua FKPAPT, Leo Chandra menjelaskan, momen ulang tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia itu, akan diisi dengan penanaman pohon di bantaran sungai dan pesisir pantai, sebagai bentuk aksi nyata pihaknya dalam merawat dan menjaga lingkungan.
“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memulihkan dan menjaga keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah Parimo. Kami mendorong program penanaman berkelanjutan serta pengendalian sampah lewat metode inovatif,” ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Leo pun menekankan, lingkungan yang sehat merupakan fondasi utama kehidupan. Pasalnya, dengan adanya kerusakan alam tentu akan berdampak langsung terhadap kualitas udara, air, dan sumber pangan.
Berdasarkan data pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah, menyebutkan dalam sepuluh tahun terakhir, Kabupaten Parimo telah kehilangan lebih dari 1.200 hektare hutan mangrove akibat alih fungsi lahan dan pembalakan liar.
Selain itu, pencemaran air sungai meningkat tajam karena limbah domestik akibat aktivitas tambang ilegal yang dampaknya sudah terlihat jelas. Mulai dari berkurangnya populasi ikan, meningkatnya abrasi pantai, hingga ancaman banjir tahunan yang kini membayangi banyak wilayah.
“Kita tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan pemerintah. Kesadaran pribadi seperti tidak ikut terlibat merusak lingkungan dan sadar membuang sampah pada tempatnya, adalah langkah awal yang penting,” tegasnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan, sejak awal terbentuknya FKPAPT yaitu pada 4 Juni 2003, kampanye dan aksi nyata menjaga lingkungan dari kerusakan terus dilaksanakan di kawasan pegunungan dan pesisir pantai, baik melalui platform media sosial, sosialisasi bersama masyarakat, serta penanaman pohon.
Bahkan hingga saat ini, seluruh organisasi maupun lembaga pegiat lingkungan yang tergabung dalam FKPAPT, masih aktif menjalankan program pelestarian anggrek di hutan Taopa Utara, dan ‘Satu Juta Mangrove untuk Teluk Tomini’ yang telah terealisasi di sejumlah titik pesisir di Kabupaten Parimo.
“Program ‘Satu Juta Mangrove untuk Teluk Tomini’ bukan hanya bagian dari pelestarian, tetapi juga pemulihan habitat alami biota laut yang terdampak krisis iklim,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Leo juga mengajak semua pihak untuk menjadikan teknologi sebagai senjata penting dalam menjaga lingkungan. Mulai dari kampanye, pengelolaan limbah melalui teknologi daur ulang, pemantauan deforestasi lewat citra satelit, hingga filtrasi air dan sistem irigasi pintar.
Sebab, menurutnya, jika teknologi dimanfaatkan dengan tepat, akan membuka jalan baru bagi efisiensi dan keberlanjutan lingkungan.
Olehnya, FKPAPT mendorong lebih banyak organisasi, lembaga, kelompok, dan komunitas untuk mengadopsi teknologi ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
“Pelestarian tak selalu harus dengan hal besar. Gunakan ulang, kurangi konsumsi plastik, dan tanam pohon di pekarangan adalah contoh kecil yang berdampak besar. Upaya menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kolektif. Di mana pemerintah sebagai regulator, masyarakat sebagai pelaksana, dan organisasi, lembaga, kelompok, serta komunitas sebagai penggerak,” pungkasnya.