PARIMO, theopini.id – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono menyebutkan, penanganan kasus narkotika sepanjang 2021 menurun, jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Memang ada penurunan kasus, jika dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Yudy saat konfrensi pers akhir tahun 2021 Polres Parimo, Kamis 30 Desember 2021.
Dia menyebutkan, di 2020 pihaknya mengamankan sebanyak 81 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaraan nakotika, dengan jumlah barang bukti jenis sabu seberat 259,57 gram.
Namun, di 2021 pihaknya mengungkap 52 kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 213,75 gram dan jumlah pelakunya sebanyak 58 orang.
Dia menjelaskan, penurunan kasus itu tidak serta merta menunjukan peredaran narkotika di Parimo ikut menurun. Tetapi, penurunan itu hanya terdapat pada penanganannya saja.
Yudy mengklaim, berkaitan dengan penindakan dan pemberatasan kasus nakotika, Polres Parimo terus melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam menindak lanjuti informasi tentang peredaran narkotika di wilayah setempat.
“Informasi soal Kelurahan Bantaya marak peredaran narkotika, kami akan menindak lanjutinya,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk bekerjasama dengan Polres Parimo dengan memberikan informasi terkait kegiatan peredaran narkotika, atau keberadaan bandar sabu.
Yudy menjamin akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang memberikan informasi tersebut. Sebab, partisipasi itu akan membantu kepolisian agar bekerja lebih maksimal.
“Kami membutuhkan informasi masyarakat, untuk mengungkapkan peredaran narkotika di wilayah Parimo,” ucapnya.
Selain itu, jumlah kejahatan konvensional sepanjang 2021 sebanyak 338 kasus. Pihaknya telah berhasil menyelesaikan perkara sebanyak 202 kasus atau 60 persen. Sedangkan di 2020, jumlah perkara sebanyak 480 kasus yang telah dituntaskan.
Menurut dia, di 2021 jumlah penanganan mengalami penurunan sebanyak 142 kasus atau 29,58 persen. Tetapi secara kuantitas, terdapat lima kasus menonjol yakni, penganiayaan sebanyak 72 kasus, pencurian biasa 62 kasus, pengeroyokan 22 kasus, penggelapan 21 kasus, dan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 20 kasus.
“Kemudian, untuk data kasus korupsi tahun 2020 berjumlah dua kasus, dan terselesaikan atau P21 sebanyak satu kasus. Sedangkan satu kasus lainya masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar