the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diduga Buat Keterangan PCR Palsu, Dokter di Makassar Ditangkap Polisi

the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Diduga Buat Keterangan PCR Palsu, Dokter di Makassar Ditangkap Polisi

Ilustrasi : Polisi tangkap Dokter kecantikan karena diduga membuat surat keterangan hasil PCR Palsu. (Foto : Kompas.com)

Baca Juga

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Theopini.id – Dokter kecantikan berinisial CH yang diduga pembuat hasil pemeriksaan tes Covid-19 PCR dan swab antigen palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap Polisi.

“Terungkapnya jasa pembuatan hasil tes PCR dan antigen palsu ini ketika ada seorang warga yang datang melaporkan kehilangan handphone (HP), pada Jumat 14 Januari lalu, ketika dirinya sedang melamar pekerjaan di klinik kecantikan HOB,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Moh Arifin, dikutip dari CNNIndonedia, Senin 17 januari 2022.

Menurut dia, ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti percakapan pemilik Klinik melalui WhatsApp yang menyebutkan adanya pembuatan hasil PCR, dan Antigen yang dibuat secara tidak resmi untuk penerbangan serta mengamankan berkas, diduga kuat terkait pemalsuan surat hasil pemeriksaan Covid-19 itu.

“Jadi waktu itu ada pelamar kerja yang masuk kamar mandi dan lupa HP-ya. Kemudian dia melapor ke polsek, lalu anggota ke sana dan melakukan pemeriksaan hingga kemudian ditemukan itu berkas yang diduga terkait pemalsuan,” kata dia.

Berdasarkan keterangan dari pemilik klinik kecantikan, CH pembuatan hasil pemeriksaan tes PCR dan Swab Antigen miliknya tidak resmi.

“Dia menerima jasa pembuatan hasil PCR dan Antigen secara tidak resmi atau fiktif, digunakan untuk persyaratan penerbangan dan CH mengerjakan pemalsuan dokumen itu,” jelasnya.

Arifin menyebutkan, PCR dan Swab Antigen itu dibuat dengan hanya mengirimkan identitas bagi masyarakat yang ingin membuat surat keterangan bebas Covid-19, tanpa harus melalui pemeriksaan. Namun, pembayarannya dilakukan terlebih dahulu.

“Biaya pengurusan PCR dan Swab Antigen antara lain PCR Rp700.000 – Rp900.000 dan Antigen Rp200.000 – Rp400.000. Pembayaran diawal melalui transfer kepadanya (CH),” bebernya.

Selain mengamankan seorang dokter kecantikan, kata Arifin pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, iPad, printer, monitor dan CPU serta tiga alat debit.

“Sementara, kasus ini telah ditangani di Polrestabes Makassar,” imbuhnya.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Pria Dilaporkan Hilang Terseret Arus Sungai, Basarnas Lakukan Pencarian

Next Post

Menpan RB Sebut Hanya Ada Dua Status Pegawai Pemerintah di 2023

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Maulid Nabi di Tombi, Wabup Parimo Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Maulid Nabi di Tombi, Wabup Parimo Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

5 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 219 km TimurLaut TARAKAN-KALTARA

6 Oktober 2026
BRI Tekankan Nilai Pancasila Sebagai Prinsip Pelayanan kepada Masyarakat

BRI Tekankan Nilai Pancasila Sebagai Prinsip Pelayanan kepada Masyarakat

1 Oktober 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026
PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d