the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diduga Buat Keterangan PCR Palsu, Dokter di Makassar Ditangkap Polisi

the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Diduga Buat Keterangan PCR Palsu, Dokter di Makassar Ditangkap Polisi

Ilustrasi : Polisi tangkap Dokter kecantikan karena diduga membuat surat keterangan hasil PCR Palsu. (Foto : Kompas.com)

Baca Juga

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Theopini.id – Dokter kecantikan berinisial CH yang diduga pembuat hasil pemeriksaan tes Covid-19 PCR dan swab antigen palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap Polisi.

“Terungkapnya jasa pembuatan hasil tes PCR dan antigen palsu ini ketika ada seorang warga yang datang melaporkan kehilangan handphone (HP), pada Jumat 14 Januari lalu, ketika dirinya sedang melamar pekerjaan di klinik kecantikan HOB,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Moh Arifin, dikutip dari CNNIndonedia, Senin 17 januari 2022.

Menurut dia, ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti percakapan pemilik Klinik melalui WhatsApp yang menyebutkan adanya pembuatan hasil PCR, dan Antigen yang dibuat secara tidak resmi untuk penerbangan serta mengamankan berkas, diduga kuat terkait pemalsuan surat hasil pemeriksaan Covid-19 itu.

“Jadi waktu itu ada pelamar kerja yang masuk kamar mandi dan lupa HP-ya. Kemudian dia melapor ke polsek, lalu anggota ke sana dan melakukan pemeriksaan hingga kemudian ditemukan itu berkas yang diduga terkait pemalsuan,” kata dia.

Berdasarkan keterangan dari pemilik klinik kecantikan, CH pembuatan hasil pemeriksaan tes PCR dan Swab Antigen miliknya tidak resmi.

“Dia menerima jasa pembuatan hasil PCR dan Antigen secara tidak resmi atau fiktif, digunakan untuk persyaratan penerbangan dan CH mengerjakan pemalsuan dokumen itu,” jelasnya.

Arifin menyebutkan, PCR dan Swab Antigen itu dibuat dengan hanya mengirimkan identitas bagi masyarakat yang ingin membuat surat keterangan bebas Covid-19, tanpa harus melalui pemeriksaan. Namun, pembayarannya dilakukan terlebih dahulu.

“Biaya pengurusan PCR dan Swab Antigen antara lain PCR Rp700.000 – Rp900.000 dan Antigen Rp200.000 – Rp400.000. Pembayaran diawal melalui transfer kepadanya (CH),” bebernya.

Selain mengamankan seorang dokter kecantikan, kata Arifin pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, iPad, printer, monitor dan CPU serta tiga alat debit.

“Sementara, kasus ini telah ditangani di Polrestabes Makassar,” imbuhnya.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Pria Dilaporkan Hilang Terseret Arus Sungai, Basarnas Lakukan Pencarian

Next Post

Menpan RB Sebut Hanya Ada Dua Status Pegawai Pemerintah di 2023

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

27 September 2026
Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

27 September 2026
Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sekda Sulteng Tekankan Legalitas dan Tata Kelola dalam Kerja Sama Perseroda

Sekda Sulteng Tekankan Legalitas dan Tata Kelola dalam Kerja Sama Perseroda

26 September 2026
Belajar dari Kriyanusa 2026, Dekranasda Parimo Siapkan Pengembangan Kerajinan Lokal

Belajar dari Kriyanusa 2026, Dekranasda Parimo Siapkan Pengembangan Kerajinan Lokal

26 September 2026
Parimo Berpeluang Masuk Program SEHATI Kemendes PDT 2027

Parimo Berpeluang Masuk Program SEHATI Kemendes PDT 2027

23 September 2026
DPPPA Sigi Perkuat Ketahanan Psikologis Petugas Layanan Korban Kekerasan

DPPPA Sigi Perkuat Ketahanan Psikologis Petugas Layanan Korban Kekerasan

22 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 26 km BaratDaya PULAUPUAH-SULTENG

21 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d