Tuntut Turunkan Alat Berat PT Trio Kencana, Berikut Penjelasan Kapolres

PARIMO, theopini.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, pihaknya masih memfasilitasi tuntutan Alinasi Tani Peduli Lingkungan Kecamatan Kasimbar, untuk menurunkan alat berat yang beroperasi di lokasi pertambangan emas milik PT Trio Kencana.

“Kan masih kita fasilitasi, bersama Pak Wabup Parimo akan diagendakan untuk rapat hari Kamis 20 Januari 2022. Permintaannya kan sudah kami turuti, sementara tidak ada aktivitas di lokasi tambang emas, insyaallah gak ada,” ungkap Yudy saat ditemui di Parigi, Selasa 18 Januari 2022.

Dia memastikan, kondisi pasca aksi demonstrasi Aliansi Tani Peduli Lingkungan telah kembali kondusif, dan tidak ada lagi permasalahan.

Kapolres pun menjamin, tidak akan ada aktivitas tambang emas hingga pelaksanaan rapat yang diagendakan oleh pemerintah daerah selesai, dan hal itu sesuai dengan tuntutan para masa aksi demonstrasi.

“Insyaallah tidak ada lagi aktivitas sementara. Kita sama-sama saling menjaga Kamtibnas di wilayah Sulawesi Tengah, ” imbaunya.

Soal penertiban aktivitas tambang ilegal, kata dia, bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, namun pemerintah daerah, harus bersinergi menyelesaikan persoalan tersebut.

Termasuk, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkaitan dengan status dampak lingkungan.

“Kemungkinan dalam rapat nanti, bukan hanya permasalahan PT Trio Kencana, namun juga aktivitas tambang emas ilegal yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto menanggapi tuntutan Alinasi Petani Peduli Lingkungan Kecamatan Kasimbar, yang meminta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kecana, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Camat, Senin pagi 17 Januari 2022.

“Tuntutan mereka pencabutan IUP, harus melalui prosedur, tidak serta merta langsung dicabut. Tidak serta merta DPRD ambil sikap cabut IUP, kan tidak begitu, ” tegas Sayutin kepada wartawan, Senin.

Dia mengatakan, pencabutan izin merupakan wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan rekomendasi pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Laporan : Novita Ramadhan

banner 1280x250