PARIMO, theopini.id – Aktivitas tambang emas PT Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ditutup sementara, akibat mengantongi izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum diperbaharui.
“Permasalah tambang emas di Kasimbar, telah terselesaikan. Sebelum semua persyaratan terpenuhi, PT Trio Kencana tidak boleh melakukan aktivitas. Kuncinya hanya disitu,” tegas Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, saat ditemui usai rapat, Kamis, 20 Januari 2022.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo, usai rapat yang dilaksanakan bersama Forkopimda, Camat Kasimbar, Dinas Lingkungan Hidup, dan sejumlah kepala desa, diruang Bupati Parimo, Kamis.
Badrun mengatakan, dalam rapat tersebut menyimpulkan PT Trio Kencana harus segera menyelesaikan konflik internalnya antara kedua pemilik saham.
Kemudian, pihak perusahaan baru dapat melakukan aktivitas tambang emas, jika izin RKAB dan IUP telah diperbaharui di Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).
“Izinnya sebenarnya sudah ada, tapi sudah kadaluarsa semua. Keputusan ini sudah disepakati bersama, aktivitas tambang tidak boleh, tapi kalau untuk sosialisasi ke masyarakat, dibolehkan,” kata dia.
Berdasarkan notulen rapat tersebut, terdapat 12 poin yang dibahas di antaranya, terbitnya surat pemberitahuan legal yang diedarkan oleh PT Trio Kencana, terkait beroperasinya tambang emas yang belum sepenuhnya tersosialisasikan.
Wabup berharap, adanya peralihan kewenangan dalam penerbitan RKAB dan IUP, dapat dinformasikan serta dikomunikasikan kepada pimpinan daerah.
Badrun juga menginginkan PT Trio Kencana dapat mensosialisasikan aktivitas tambang yang dilakukan, kepada pemerintah kecamatan dan desa di tiga wilayah, yakni Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.
“Perlu adanya pengkajian terkait luas area peta lokasi tambang PT Trio Kencana seluas kurang lebih 15.000 hektare,” ungkap Wabup dikutip dalam notulen rapat.
Dalam notulen tersebut juga mencatat, pernyataan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, yang menyampaikan hasil survey area seluas 15.000 hektare, hanya 9900 hektare saja yang layak dikelola oleh tambang PT Trio Kencana.
Sebelumnya, Aliansi Tani Peduli Lingkungan Kecamatan Kasimbar menggelar aksi demonstrasi menolak aktifitas tambang dan mendesak pemerintah mencabut IUP PT Trio Kencana.
“Kami menduga ada pelanggaran dalam proses penyusunan analisasi lingkungan yang dilakukan perusahan tersebut, salah satunya banyaknya tandatangan masyarakat yang dipalsukan,” ungkap Muhammad Chairul Dani, Senin 17 Januari 2022.
Laporan : Novita Ramadhan

Komentar