PN Parigi Agendakan Sidang Gugatan Praperadilan Terhadap Polisi

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengaku telah mengagendakan persidangan gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pemerasan berinisial RF (35), terhadap Polsek Ampibabo.

“Iyah, benar ada pemohon memohonkan praperadilan di PN Parigi, dengan register perkara nomor 1/pit.pra/2022/PN Parigi tanggal 20 Januari 2022,” ungkap Humas PN Parigi, Riwandi saat ditemui di Parigi, Senin.

Dia mengatakan, proses penyelesaian perkara praperadilan akan dilakukan selama tujuh hari kerja, dan saat ini telah memasuki persidangan pertama dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon.

Pada persidangan kedua kata dia, akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Polsek Ampibabo.

“Persidangan kami agendakan Rabu 2 Fabruari 2022. Jadi yang nantinya hadir dalam persidangan itu, pemohon atau dihadiri keluarganya, dan termohon yakni pihak kepolisian,” ucapnya.

Dia menjelaskan, tersangka mempraperadilankan Polsek Ampibabo pada prosedur penahanan, penyitaan, dan penetapan tersangka.  

“Dalam persidangan tadi yang hadir dari pihak termohon diwakili atau dikuasakan Polda Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang tersangka kasus dugaan pemerasan inisial RF (35) melakukan upaya praperadilan terhadap langkah penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polsek Ampibabo.

Saat ini permohonan praperadilan tersebut, mulai memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

“Pihak pemohon melihat ada keganjilan terhadap surat penangkapan, dan berita acara yang dikeluarkan Polsek Ampibabo, terdapat perbedaan tanggal, yang secara prosedural dianggap cacat,” ungkap Istri Tersangka, Lulu Sarini, saat ditemui di PN Parigi, Senin. 

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar