PARIMO, theopini.id – Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Adrudin Nur mengaku, kesal disebut lemah dalam pengawasan akibat temuan berulang pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 2020-2021.
“Terkait dengan temuan berulang itu tumpuannya tidak seluruhnya di Inspektorat, perlu kesadaran dan tanggung jawab serta komitmen bersama,” tegas Adrudin Nur, Jum’at, 11 Februari 2022.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan pembinaan. Contohnya, saat pertemuan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realiasai Anggara (TEPRA), pihaknya selalu mengingatkan OPD teknis, agar melakukan perbaikan progress pekerjaaan agar tidak menjadi penyebab temuan BPK.
“Apalagi dalam setiap pekerjaan, telah ada tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Menurut dia, sebelum pelaksanaan pekerjaan proyek, melibatkan LPSE sebagai pelaksana tender atau lelang. Pada saat itu, harusnya lebih selektif dalam memilih mitra pelaksanaan proyek infrastruktur.
Tujuannya, agar pihak ketiga yang dianggap tidak professional, dan sering melakukan pelanggaran dapat didiskualifikasi saat proses lelang proyek.
“Harusnya kita memahami komitmen yang sudah kita bangun bersama, OPD terkait juga harus bertanggung jawab, jangan kesannya seperti melempar handuk ke kami” tegasnya.
Adrudin merasa tidak terima jika ada bahasa yang memojokkan pihaknya, karena dinilai tidak melaksanakan tugas pengawasan saat rapat bersama DPRD beberapa waktu lalu.
DPRD juga harusnya menggunakan hak kontrol pengawasannya, apabila terjadi temuan berulang sesuai dengan LHP-BPK.
“Jadi tumpuan kesalahannya tidak seluruhnya di Inspektorat, karena persoalan pengawasan bukan hanya tugas kami saja , tetapi menjadi tugas berbagai pihak terkait termasuk DPR,” ucapnya.
Dia menuturkan, kendala utama pihaknya dalam pelaksanaan pengawasan adalah minimnya anggaran yang diberikan kepada pihaknya.
Namun, pihaknya tetap menjalankan tahapan pengawasan, berdasarkan pelaporan dan melakukan pendampingan saat Wakil Bupati melakukan pengawasannya.
“Anggaran yang diberikan kepada kami hanya Rp400 juta, dengan banyaknya item kegiatan ;fisik. Sementara ada juga kegiatan lainnya, yang harus dilakukan. Anggaran itu tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam pengawasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus DPRD Parigi Moutong (Parimo), meminta penjelasan Inspektorat Daerah, atas temuan berulang yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangang (BPK) Perwailan Sulawesi Tengah atas belanja modal dan belanja barang dan jasa di 2020-2021.
“Temuan yang berulang-ulang terjadi karena persoalan mendasar harus diselesaikan. Bukan hanya kerugian Negara, dan bagaimana bisa kembali atau tidak. Tetapi lebih kepada kualitas pekerjaan itu,” ungkap anggota Pansus, Mohamad Fadli dalam rapat pembahasan LHP, Selasa, 8 Februari 2022.
Laporan : Wawa Toampo
Komentar