PARIMO, theopini.id – Sebanyak 15 kecamatan dan 8 kelurahan/desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah membentuk layak anak.
“Ada 15 kecamatan yang telah membentuk layak anak, dan sisanya masih 8 kecamatan lagi yang belum membentuk. Begitupun kelurahan dan desa, masih banyak yang belum membentuk layak anak,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parimo, Yusnaeni, di Parigi, Senin 21 Februari 2022.
Hal itu disampaikan Yusnaeni, saat membuka kegiatan Sosialisasi Capacity Building bagi aparat desa, dan training kepada tokoh agama masyarakat, dalam pencegahan perkawinan anak, bertempat di Hotel Ludya, Kelurahan Kampal, Senin.
Dia berharap, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa yang belum membentuk layak anak, agar segera menindaklajutinya.
Sebab, terbentuknya kecamatan dan desa layak anak, akan menambah poin untuk meraih predikat Madya, untuk Kabupaten Layak Anak (KLA) di Parimo.
“Kabupaten Parimo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Layak Anak, yaitu Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak,” kata dia.
Adapun kecamatan yang telah membentuk layak anak, yaitu Torue, Parigi, Parigi Utara, Parigi Tengah, Parigi Barat, Parigi Selatan, Mepanga, Tomini, Ampibabo, Siniu, Tinombo, Tinombo Selatan, Sausu, Balinggi, dan Kasimbar.
Sementara kelurahan dan desa yang telah membentuk, yaitu Torue, Purwosari, Martasari, Bambalemo, Bambalemo Ranomaisi, Lobu Mandiri, Avolua, dan Kelurahan Bantaya.
Sumber : Diskominfo Parimo
Komentar