Theopini.id – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dilakukan secara seksama. Ia juga menekankan pentingnya kualifikasi calon Kepala Badan Otorita IKN yang memiliki tugas berat.
“Presiden harus cermat dalam memilih Kepala Otorita IKN sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota agar bisa mewujudkan konsep smart, green, sustainable, dan beuatiful city,” ujar Puan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Februari 2022.
Menurutnya, Kepala Otorita IKN harus menguasai perencanaan dan desain dari ibu kota negara baru. Hal tersebut penting, agar Kepala Otorita dapat mengimplementasikan konsep dari IKN Nusantara dengan baik dan benar.
“Pimpinan daerah khusus IKN Nusantara juga harus memahami konsep pembangunan berkelanjutan, apalagi proses pemindahan ibu kota ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” ujarnya.
Terlepas dari kualifikasi calon, ia menyebut ada aspek khusus yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan Kepala Otorita IKN Nusantara.
Dia mengatakan, kendati penunjukan Kepala Otorita IKN adalah hak prerogatif presiden, pejabat yang dipilih harus mendapat kepercayaan public.
“Kepercayaan publik ini adalah hal penting untuk menjalankan pemerintahan secara efektif, sambil publik bersama DPR terus melakukan pengawasan terhadap semua proses pemindahan ibu kota negara demi tercapainya cita-cita mewujudkan ibu kota baru sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.
Puan juga mengingatkan, calon Kepala Otorita IKN harus mampu menjawab harapan masyarakat sambil menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai yang sudah diamanatkan dalam UU IKN.
“Siapapun nantinya yang akan terpilih, beban yang cukup berat harus dijadikan sebagai acuan Kepala Otorita dalam membangun dan memimpin IKN Nusantara sebaik-baiknya dan dengan penuh integritas,” pungkasnya.
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, Badan Otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
Otorita IKN bertugas menetapkan peraturan penyelenggaraan daerah, khusus Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Kepala Otorita IKN dan wakilnya dipilih langsung oleh Presiden.
Laporan : Novita Ramadhan/**
Komentar