Ketua DPR RI Akan Dorong Kenaikan Dana Desa di 2023

Theopini.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, penanggulangan pandemi Covid-19 yang menyerap banyak anggaran hingga 2022 ini, membuat penambahan jumlah Dana Desa masih belum mungkin dilakukan. 

“Dalam dua tahun terakhir ini memang belum naik karena kondisi pasca Pandemi Covid-19. Tapi insyaallah tahun depan, jika keuangan negara sudah lebih membaik, saya akan dorong Dana Desa pada 2023 mendatang nanti bisa kita naikkan lagi,” kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at 4 Maret 2021.

Hal itu, disampaikan Ketua DPR RI pada kunjungan kerjanya di Jawa Timur, bertemu dengan lebih dari 300 Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Kamis 3 Maret 2022.

Menurut dia, desa merupakan urat nadi Indonesia. Sebab, di desalah perekonomian, kehidupan sosial dan kebudayaan berada serta berkembang.

“Desa, juga merupakan tempat yang berperan besar dalam menentukan pilihan apakah rakyat mau di bikin maju atau tidak,” katanya.

Tentu saja Puan tak hanya sekadar bicara, sebab Kementrian Desa pernah berada dalam pengawasannya ketika menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Bahkan, Puan pernah dengan intensif mengikuti dinamika dan segala permasalahan yang terjadi pada 70 ribu lebih desa yang ada di seluruh Indonesia.

“Permasalahannya itu banyak sekali. Dinamikanya pun beragam. Ada Desa yang pintar membuat APBDES, ada yang nggak pintar membuat APBDES. Ada yang dana desanya berhasil bikin jalan Desa. Ada yang jadi musala, ada yang jadi poskamling, ada yang hanya jadi kandang ayam. Ada juga yang tidak jadi apa-apa uangnya,” kata Puan.

Pengelolaan Dana Desa yang baik, menurutnya, juga akan bisa menumbuhkan apresiasi dan penghargaan warga atas kepala desanya.

“Kalau kepala desanya dekat dengan rakyat dan melakukan pembangunan nyata, rakyatnya, kalau ketemu dengan saya, pasti selalu membanggakan hasil kerja kepala Desanya.  Di balai desa juga tercatat laporan penggunaan Dana Desa secara transparan. Di Sumenep begitu tidak? Harusnya begitu. Kalau kompak, desanya biasanya maju” kata Puan.

Dia berharap, kepala desa-kepala desa dapat mengeksplorasi berbagai kemungkinan Pengelolaan Dana Desa secara produktif yang hasilnya bisa nyata dirasakan bersama oleh seluruh warga.

“Misalnya membangun usaha Desa yang dikelola oleh koperasi warga dan hailnya dikembalikan lagi untuk warga,” ujarnya.

Dana Desa mulai dikucurkan oleh pemerintah pada 2015 berlandas pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Alokasi pembelanjaannya difokuskan sebagai biaya penyelanggraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pada 2022 ini,  pagu Dana Desa yang ditetapkan pemerintah mencapai sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia.

Laporan : Novita Ramadhan

banner 1280x250

Komentar