PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018, tentang pelaksanaan barang dan jasa pemerintahan.
“Sosialisasi ini juga dilakukan sesuai perintah Bupati Parimo yang menginginkan para pengguna anggaran mengetahui tentang pengadaan barang dan jasa. Mengingat beberapa tahun terakhir banyak terjadi temuan-temuan di OPD, kegiatan ini sangat penting saya sampaikan bahwa pengguna anggaran wajib hadir tidak boleh diwakilkan,” ungkap Kepala Dinas PUPRP Parimo, Abdul Azis Tombolotutu, saat ditemui di Parigi, Senin 07 Maret 2022.
Dia mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut, yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam memahami prinsip-prinsip serta kebijakan.
Selain itu, perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang jasa pemerintah, dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya.
“Sehingga dapat menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, bermutu, efisien, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selama ini kata dia, rata-rata OPD belum memiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga harus menggunakan pejabat di lingkup Dinas PUPRP.
Pihaknya menginginkan, ke depan masing-masing OPD memilik satu atau dua PPK. Sehingga, ia berencana mengadakan ujian bagi para calon PPK yang berminat di masing-masing OPD.
“Kedepannya kami akan mengagendakan lagi kegiatan ujian bagi para calon PPK yang berminat, saya sudah menyampaikan kepada pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), mereka siap membantu, jika ada yang mendaftar kegiatannya akan mereka jadwalkan,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, diikuti kepala OPD, para Camat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Bagian selaku pengguna anggaran (PA).
Laporan : Wawa Toampo
Komentar