the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Wabup Badrun: Pengadaan Barang/Jasa Harus Sesuai Aturan LKPP

the OPINIbythe OPINI
7 Maret 2022
in Daerah, Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Maret 2022
in Daerah, Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Wabup Badrun: Pengadaan Barang/Jasa Harus Sesuai Aturan LKPP

Wakil Bupati Parimo, H Badrun Nggai, saat meyampaikan sambutannya pada sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018, yang di gelar Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Parimo, Senin 7 Maret 2022. (Foto : Novita)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

PARIMO, theopini.id – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Badrun Nggai menegaskan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus sesuai perundang-undangan yang berlaku dan memedomani peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

“Karena dengan regulasi tersebut, pemerintah menunjukan keseriusan untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” ungkap Wakil Bupati Parimo, H.Badrun Nggai, Senin 7 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Wabup, pada sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018, yang di gelar Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, Senin.

Badrun mengatakan, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui program atau kegiatan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut, harus melalui tahapan-tahapan yang dimulai dari perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta tahapan evaluasi yang harus selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berkaitan dengan hal tersebut, saya berpesan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk betul-betul memahami peran penting perencanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Wabup.

Sehingga, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masing-masing OPD dapat berjalan dengan baik, serta mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas, dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

Wabup juga berpesan, kegiatan sosialisasi Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, dapat dijadikan sebagai satu momentum untuk membangun komitmen bersama, mewujudkan pemerintah daerah Parimo yang bersih, dan bebas dari KKN.

Sehingga, proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut menjadi perhatian khusus penegak hukum.

“Apalagi dengan kondisi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang mengalami refocusing dampak dari Covid-19, dan belum tahu kapan berakhir,” pungkasnya.

Laporan : Wawa Toampo

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPUPRP#LKPP#parigimoutong#Pemda#PengadaanBarang/jasa#Perpres
ShareSendTweet
Previous Post

Wapres Imbau Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Pajak Tepat Waktu

Next Post

Gubernur Sulteng Dukung Rencana Pembangunan PLTA di Touna

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

2 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

2 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

3 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d