Pemerintah Didorong Membentuk Perda Keterbukaan Informasi Publik

PALU, theopini.id – Komisi  Informasi  Pusat (KIP), mendorong pemerintah Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik.

“Hal  itu menjadi penting, sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak warga negara, untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan public,” ungkap Ketua bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, Rabu 23 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Cecep Suryadi  saat  menyampaikan materi asistensi  kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu.

Dia mengatakan, Perda dibentuk untuk menjamin program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Dia menyebut, beberapa daerah di  Indonesia, seperti DIY Yogyakarta sudah   memiliki Perda yang dinamakan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

“Harapannya di Sulawesi Tengah juga bisa seperti itu, dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” ujarnya.

Menurutnya, Perda lebih spesifik menyesuaikan dengan kearifan lokal, cantohnya undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008  yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan peran aktif masyarakat, dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Hal itu kata dia, bisa didorong oleh komisi informasi guna  mempercepat terwujudnya  penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Cecep juga mengingatkan, Komisi Informasi Sulawesi Tengah untuk selalu menjaga relasi, membangun sinergitas yang baik dengan pemerintah daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Disisi lain ia juga berharap, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan kepada Komisi Informasi Sulawesi Tengah dari sisi regulasi maupun anggaran.

Dia mengapresiasi pencapaian monev Sulawesi Tengah, dari tidak informatif di 2020 menjadi menuju informatif pada 2021.

“Saya mengapresiasi monev keterbukaan informasi publik dari tidak informatif menjadi menuju informatif, ini sebuah loncatan yang luar biasa. Semoga tetap mampu menjaga konsistensinya tahun ini,” pungkasnya.***

Komentar