the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Puan Maharani: Penuhi Hak THR Agar Pekerja Mudik Lebaran dengan Tenang

the OPINIbythe OPINI
9 April 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 April 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Puan: Penuhi Hak THR Agar Pekerja Mudik Lebaran dengan Tenang

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Theopini.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh. Ia mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan dalam keterangan pers, dikutip dari dpr.go.id, Sabtu 9 April 2022.

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” ucapnya.

Dia mengatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.

P“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.

Dia juga mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tegasnya.

Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” pungkasnya.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRRI#Kemenaker#PP36/2021#THR
Previous Post

PC IAI Parimo Berbagi Sedekah ke 2 Ponpes dan Penderita Gizi Buruk

Next Post

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tak Sebutkan Zulfinacri Bersalah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Yushar Minta Kuota BBM Nelayan Parimo Dievaluasi

Yushar Minta Kuota BBM Nelayan Parimo Dievaluasi

27 Oktober 2026
Parimo Dapat Tambahan Kuota Peremajaan Kakao 2.500 Hektare, Penyaluran Ditargetkan Akhir 2026

Parimo Dapat Tambahan Kuota Peremajaan Kakao 2.500 Hektare, Penyaluran Ditargetkan Akhir 2026

27 Oktober 2026
Truk Parkir hingga 24 Jam di SPBU Kampal, DPRD Parimo Desak Penertiban

Truk Parkir hingga 24 Jam di SPBU Kampal, DPRD Parimo Desak Penertiban

27 Oktober 2026
Kerja Sama dengan PT BMG, Disperindag Parimo Gelar Sosialisasi Pengembangan SIKIM Kelapa Terpadu

Kerja Sama dengan PT BMG, Disperindag Parimo Gelar Sosialisasi Pengembangan SIKIM Kelapa Terpadu

27 Oktober 2026
DPRD Kota Palu Kawal Aspirasi Buruh yang Menolak Pengalihan Layanan PELNI

DPRD Kota Palu Kawal Aspirasi Buruh yang Menolak Pengalihan Layanan PELNI

26 Oktober 2026
Diah Puspita: Pendidikan Karakter Harus Jadi Prioritas

Diah Puspita: Pendidikan Karakter Harus Jadi Prioritas

26 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

PT BMG Targetkan Revitalisasi SIKIM Kelapa Terpadu Mulai Januari 2027

PT BMG Targetkan Revitalisasi SIKIM Kelapa Terpadu Mulai Januari 2027

28 Oktober 2026
Dana Sharing 2027, Pemda Parimo Bidik Tambahan 60 Unit Bantuan Perumahan

Dana Sharing 2027, Pemda Parimo Bidik Tambahan 60 Unit Bantuan Perumahan

28 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 221 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

28 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Dorong Penguatan UMKM dan Promosi Produk Lokal

Bappelitbangda Parimo Dorong Penguatan UMKM dan Promosi Produk Lokal

28 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 136 km BaratDaya GUNUNGKIDUL-DIY

27 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Berani Bedah Rumah Raih Penghargaan, Sulteng Dapat Insentif Rp1 Miliar

Berani Bedah Rumah Raih Penghargaan, Sulteng Dapat Insentif Rp1 Miliar

26 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
DPRD dan Pemda Banggai Sepakati Tujuh Ranperda, Tiga Belum Rampung

DPRD dan Pemda Banggai Sepakati Tujuh Ranperda, Tiga Belum Rampung

27 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

23 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d