Berikut Penjelasan Kemendikbudristek Soal Kebijakan Rapor Pendidikan

Theopini.id –  Rapor Pendidikan menjadi salah satu program kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengukur keberhasilan pendidikan di Indonesia.

“Rapor pendidikan merupakan cara Kemendikbudristek untuk mendorong terjadinya pergeseran paradigma dalam evaluasi belajar ke arah kualitas proses dan hasil belajar,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam keterangan resminya.

Hal itu, disampaikan Anindito Aditomo, dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar yang ditayangkan secara langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI, Kamis 14 April 2022.

Dia mengatakan, data utama dalam rapor pendidikan adalah hasil belajar yang berfokus pada kompetensi literasi, numerasi, serta karakter peserta didik.

“Yang diperlukan oleh semua peserta didik adalah kemampuan dalam memahami bacaan, penyelesaian masalah untuk matematika sederhana, dan karakter yang ada di dalam profil Pelajar Pancasila,” imbuhnya.

Selanjutnya, kompenen lainnya yang diukur dalam rapor pendidikan adalah iklim pembelajaran di sekolah, dimensi keamanan, dan dimensi kebinekaan.

“Jadi apakah peserta didik merasa bahwa gurunya peduli dan memperhatikan proses pembelajaran mereka, apakah peserta didik merasa aman di sekolah, merasa diterima walaupun identitas budayanya bervariasi, itu menjadi hal penting,” jelas Anindito.

Selain itu, ada banyak kelompok indikator lainnya yang tidak kalah penting dalam pembelajaran seperti terkait aktivitas belajar, pengelolaan sekolah, dan kompetensi guru.

“Rapor pendidikan ini adalah data yang sangat kaya. Jadi kepala sekolah dan kepala dinas betul-betul bisa mendapatkan potret yang sangat komprehensif tentang kondisi pendidikan di sekolah atau daerahnya,” tuturnya.

Komentar