Pemekaran Dua Kabupaten di Sulteng, Ini Kajian Muhammad J Wartabone

Theopini.id – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Muhammad J Wartabone, menyusun dan memaparkan kajian pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dua kabupaten, di Sulawesi Tengah.

“Kabupaten yang akan dimekarkan adalah Parigi Moutong (Parimo), menjadi Kabupaten Tomini Raya dan Kabupaten Moutong. Olehnya kami telah menyusun kajian pemekaran DOB untuk dua wilayah tersebut,” ujar Muhammad Wartabone, di Jakarta, Jum’at 22 April 2022.

Kajian tersebut disampaikan dalam rangka penyusunan konsep awal Naskah Akademik (NA) dan Draft RUU tentang pemekaran kabupaten di Sulawesi Tengah, yang berlangsung di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Jum’at.

Baca Juga : Bupati Samsurizal: DOB Solusi Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan

Menurutnya, urgensi pembentukan RUU tentang pembentukan Kabupaten Tomini Raya dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Sulawesi Tengah, didasarkan dengan pertimbangan rentang kendali pemerintah daerah dengan masyarakat akan semakin dekat.

Kemudian, dengan pemekaran tersebut pelayanan publik dapat lebih optimal, mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, dan kualitas SDM di daerah akan terwujud.

Dalam kajiannya, ia menyebut, potret Kabupaten Parimo yang merupakan bagian dari wilayah Sulawesi Tengah, memiliki letak yang sedemikian strategis, tepat di jantung Pulau Sulawesi, dan dilintasi jalur Trans Sulawesi, serta berada di sebagian besar kawasan Teluk Tomini, yang merupakan teluk terbesar di dunia.

Luas Kabupaten Parimo mencapai 6231 Km2 dengan panjang garis pantai sejauh 472 Km, dengan jumlah penduduk 421.234 jiwa.

“Dengan kondisi itu, tentu menghadirkan rentang kendali pemerintah daerah ke masyarakat sedemikian jauh, sehingga pelayanan publik menjadi belum optimal,” tuturnya.

Dalam materi tertulisnya, Muhammad Wartabone juga mengurai berdasarkan kajian Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, terhadap rencana pemekaran Kabupaten Parimo, dalam perspektif kepentingan pertahanan nasional.

Baca Juga : Begini Kondisi Parigi Moutong Berdasarkan Catatan BPS Sepanjang 2021

Keberadaan Kabupaten Parimo yang memiliki teluk terbesar di dunia secara bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungan, perlu mempersiapkan diri sebagai pintu gerbang kawasan Asia Pasifik di era globalisasi.

Hal itu kata dia, tentunya tidak berlebihan jika dihadapkan pada kepentingan pertahanan negara dengan dimekarkannya Kabupaten Parimo, bahwa skenario yang paling mungkin dihadapi TNI kedepannya.

Letak geografis Kabupaten Parimo dari arah utara masih dihadapkan pada fenomenal yang mengubah dan menjadi ancaman berlarut, di antaranya permasalahan Blok Ambalat yang belum terselesaikan, dimana dapat menjadi konflik bersenjata antar negara.

Sehingga, jika dihadapkan dengan prediksi ancaman tersebut, wilayah Kabupaten Parimo memiliki kemampuan menyiapkan fasilitas sebagai pangkalan Aju, seperti kekuatan TNI AL di wilayah Tomini Raya dan kekuatan TNI AU di wilayah Moutong.

“Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan jika ditinjau dari perspektif kepentingan pertahanan negara, dan mewadahi aspirasi masyarakat, pemekaran wilayah Kabupaten Parimo menjadi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Parigi, DOB Kabupaten Tomini Raya dan DOB Kabupaten Moutong, menjadikan rentang kendali pemerintah dengan masyarakat semakin dekat,” tandas Muhammad Wartabone.

Baca Juga : Pemda Parimo Rayakan HUT Kabupaten ke-20 Tahun dengan Sederhana

Kondisi tersebut, akan mendorong pencepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, dan terwujudnya kualitas sumber daya manusia di daerah.

Hal tersebut merupakan kekuatan mendasar yang harus diwujudkan dalam mendukung kepentingan pertahanan negara. Selain itu, tentunya akan mewujudkan sinergitas kepentingan pertahanan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain urgensi pembentukan, ia juga menguraikan, secara jelas dan dan logis mengenai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta tujuan yang akan diwujudkan dari pemekaran Kabupaten Parimo dalam diskusi pakar, yang dihadiri perancang UU, peneliti, dan tenaga ahli dari Badan Legislasi DPR RI, terkait penyusunan NA dan Draft RUU tentang pemekaran Kabupaten Parimo di Sulteng, sebagaimana diminta Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Lidya Suryani Widayati.

Satu pembicara lainnya dalam kegiatan tersebut adalah Akademisi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan.

banner 1280x250

Komentar