PARIMO, theopini.id – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMUK) menilai Aparat Penegak Hukum (APH) terindikasi tidak serius melakukan penanganan secara tegas terhadap aktivitas petambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Ketidak seriusan itu juga kami alamatkan ke pemerintah daerah setempat, karena oknum pemilik sekaligus terduga pelaku tambang emas ilegal masih melakukan aktivitas di Desa Tombi Kecamatan Ampibabo dan Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu,” ungkap Juru Bicara AMUK, Rifal Tajwid, dalam keterangan resminya, Minggu 24 April 2022.
Menurut dia, hal itu disimpulkan pihaknya berdasarkan hasil evaluasi AMUK pasca pelaporan dan pengkajian kondisi di lokasi tambang emas, dan diperkuat beberapa tambahan bukti.
Baca Juga : AMUK Desak APH Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Parimo
Bahkan, tidak ada keterangan yang jelas dan terarah dari pihak APH serta pemerintah setempat, untuk melakukan upaya penindakan.
“Keterangan dari pihak APH hanya bersifat pada peringatan dan/atau penertiban sementara terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal itu,” ujarnya.

Rifal juga menilai, APH tidak mengindahkan laporan yang disampaikan AMUK pada 21 April 2022. Sehingga, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni persiapan konsolidasi menuju aksi.
Rencananya, konsolidasi akbar akan digelar pada 7 Mei 2022, atau setelah perayaan Idulfitri 1443 Hijriyah.
Sebelumnya, AMUK mendesak APH di Parimo menindak tegas pelaku tambang emas ilegal di wilayah setempat.
Baca Juga : Pemekaran Dua Kabupaten di Sulteng, Ini Kajian Muhammad J Wartabone
“Kami telah membuat laporan tentang masih maraknya aktivitas tambang illegal di Desa Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu, Desa Buranga dan Tombi Kecamatan Ampibabo, ke Polsek Ampibabo, pada 20 April 2022,” ungkap Juru Bicara AMUK, Rifal Tajwid, saat dihubungi, Kamis 21 April 2022.
Dia mengakatan, laporan yang dibuat pihaknya ke kepolisian tersebut, merupakan bentuk penolak. Sehingga, pihaknya meminta APH menindak tegas hingga mempidanakan para pemodal beserta yang terindikasi melakukan kerja sama dalam aktivitas pertambangan emas illegal itu.
Sesuai hasil analisis pengkajian data investigasi dan survey lapangan kata dia, AMUK menyimpulkan aktivitas tambang emas ilegal masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Selain penindakan oleh APH, kami juga meminta dilakukan pengkajian kembali yang disesuaikan dengan hukum perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.
Komentar