the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH Pasca-Lebaran

the OPINIbythe OPINI
8 Mei 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Mei 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Kendalikan Inflasi, Kepala Daerah Diminta Optimalkan APBD

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto : Humas)

Baca Juga

Gugatan PTUN Dicabut, Bupati Erwin Akhirnya Lantik Sunarti Sebagai Kepala Disdikbud Parimo

Bupati Parimo Lantik dan Kukuhkan Pejabat Eselon II serta Fungsional, Berikut Nama-namanya

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tesebut.

Lebih jauh, SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.

Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.

Mendagri mengatakan, dirinya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.

“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu, 8 Mei 2022.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #ASN#BNPP#Kapolri#Kemendagri#Mendagri#PANRB#WFH#WHO
Previous Post

Pemprov Sulteng Kembangkan Pertanian Jagung dan Kelapa di Sigi

Next Post

Tradisi Lebaran Ketupat di Parimo Jadi Ajang Pererat Silaturahmi  

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kepala BKN Dorong ASN Banggai Terapkan Tiga Kunci Perubahan Birokrasi

Kepala BKN Dorong ASN Banggai Terapkan Tiga Kunci Perubahan Birokrasi

4 November 2026
Yandri Dorong Program Biomassa Menjangkau Lebih Banyak Desa

Yandri Dorong Program Biomassa Menjangkau Lebih Banyak Desa

31 Oktober 2026
Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

21 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Ini Isi Surat Kemenkes Soal Perubahan Mekanisme Bappelitbangda Parimo Temukan Faktor Sosial Budaya Hambat Penanganan Ibu Hamil

Bappelitbangda Parimo Temukan Faktor Sosial Budaya Hambat Penanganan Ibu Hamil

7 November 2026
Polsek Torue Dalami Dugaan Jaringan Sabu Usai Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tolai

Polsek Torue Dalami Dugaan Jaringan Sabu Usai Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tolai

7 November 2026
Bappelitbangda Parimo Petakan Wilayah Prioritas Penanganan Kematian Ibu dan Anak

Bappelitbangda Parimo Petakan Wilayah Prioritas Penanganan Kematian Ibu dan Anak

7 November 2026
Bupati Parimo Salurkan 6 Ton Beras untuk Warga Terdampak Kekeringan di Tinombo

Bupati Parimo Salurkan 6 Ton Beras untuk Warga Terdampak Kekeringan di Tinombo

7 November 2026
Diduga Eksploitasi Istri, Suami di Banggai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

Diduga Eksploitasi Istri, Suami di Banggai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

6 November 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bantuan Kakao Rp111,8 Miliar Masuk Parimo, Peremajaan Sasar 6.550 Hektare

Bantuan Kakao Rp111,8 Miliar Masuk Parimo, Peremajaan Sasar 6.550 Hektare

5 November 2026
Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

4 November 2026
Pemprov Sulteng Andalkan Inovasi SEHATI dan Pemberdayaan Petani Miskin di IGA 2026

Pemprov Sulteng Andalkan Inovasi SEHATI dan Pemberdayaan Petani Miskin di IGA 2026

3 November 2026
Tari Dunia Nu Ngana, Merawat Budaya Kaili dan Mengangkat Hak Anak

Tari Dunia Nu Ngana, Merawat Budaya Kaili dan Mengangkat Hak Anak

4 November 2026
Operasi Patuh Tinombala 2026, Polda Sulteng Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Operasi Patuh Tinombala 2026, Polda Sulteng Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

4 November 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d