Oknum Polisi yang Diduga Tembak Tersangka Pencurian Dinonaktifkan

PARIMO, theopini.id – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, oknum personil Polsek Parigi berinisial Y, yang diduga menembak terduga tersangka kasus pencurian, telah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Polisi Y sudah kami nonaktifkan dari jabatannya. Saat ini sudah kami amankan di Polres Parimo, bersama senjata api, untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkap Kapolres saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis, 9 Juni 2022.

Baca Juga : Oknum Polisi di Parimo Diduga Tembak Tersangka Tanpa Perlawanan

Menurut dia, keluarga terduga tersangka SM warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, merasa keberatan dengan dugaan penembakan tersebut.

Sehingga, pihaknya telah minta keluarga tersangka untuk membuat aduan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam), Polres Parimo.   

Dia mengaku, telah berkomitmen akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Jadi tidak memandang siapapun, baik anggota Polisi maupun masyarakat, kalau dia melakukan pelanggaran hukum, tentunya akan kami proses secara tegas,” tegasnya.

Saat ini kata dia, pihaknya sedang mencari fakta-fakta atas peristiwa itu, dan oknum Polisi Y akan menjalani pemeriksaan.

“Kalau memang terbukti, akan kami proses sebagai mana ketentuan yang ada,” tegasnya.

Yudy menjelaskan, tersangka SM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian di Markas Palang Merah Indonesia (PMI). Saat ini, tiga tersangka lainnya telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Parigi.

Tersangka SM kata dia, sebelumnya sempat ditangkap oleh anggota Polsek Parigi. Namun, yang bersangkutan melarikan diri.

Sehingga, ketika tersangka SM kembali ingin melarikan diri di ruang interogasi, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Kanit Reskrim atas nama Y.

Kemudian, tersangka langsung dibawa ke RSUD Anuntaloko Parigi, untuk mendapatkan penanganan medis.

“Tersangka SM sudah lama di cari oleh pihak kepolisian, sejak bulan Maret hingga Juni, dan sebelumnya tersangka juga pernah dihukum dengan kasus Narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, Oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi, Kabupaten Parimo, diduga menembak tersangka kasus dugaan pencurian.

Baca Juga : Berkas Perkara Kasus Penembakan Erfaldi Dilimpahkan ke Kejari Parigi

Padahal terduga tersangka yang diketahui berinisial SM warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi itu, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh anggota Polisi setempat.

“Saya dapat informasi SM ditembak dari anggota keluarga lainnya,” ungkap anggota keluarga SM, Herlan, saat ditemui di Parigi, Rabu, 8 Juni 2022.

Komentar