JAKARTA, theopini.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah dalam percepatan serah terima Barang Milik Negara (BMN).
“Upaya ini dilakukan dengan menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam pembahasan desk percepatan serah terima BMN,” ungkap Suhajar Diantoro, di Jakarta, Jum’at, 8 Juli 2022.
Baca Juga : Kemendagri Minta Pemdes Tak Ragu Kembangkan Teknologi Digital
Hal itu, disampaikan Suhajar dalam Forum Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Percepatan Serah Terima Aset BMN yang berlangsung secara virtual, Jum’at.
Pasalnya, kata dia, masih terdapat aset terbangun yang tidak berfungsi dengan baik, karena keterlambatan dalam proses serah terima.
Dalam kesempatan yang sama, Suhajar juga meminta aset BMN dikelola dengan baik. Jangan sampai ada aset BMN yang justru terlantar, akibat persoalan administratif.
“Barang tidak boleh terlantar, karena fungsi pembangunan harus melahirkan kesejahteraan, jangan ada aset yang terlantar karena hanya proses administrasi,” kata dia.
Selain itu, tidak tersedianya anggaran untuk pengoperasian dan pemeliharaan juga kerap menjadi kendala dalam serah terima aset BMN.
Olehnya, Suhajar meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) membuat skala prioritas untuk melakukan pemeliharaan aset, dan menyiapkan alokasi penganggaran yang diperlukan setelah terlaksananya proses serah terima BMN.
“Kemudian, tidak tersedia anggaran untuk mengoperasikan dan pemeliharaan, ini tolong Bappeda, sudah dibangunkan tolonglah dijaga, jadi perawatan ini penting, karena barangnya sudah ada dan barang itu menunjang semua kegiatan penting di daerah, jangan sampai terlantar,” tukasnya.
Dia melanjutkan, lembaga pengelola aset dan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola juga perlu dipersiapkan, agar aset BMN dan aset barang milik daerah tak terlantar.
Baca Juga : Kemendagri Tekankan Pemanfaatan Potensi Wisata di Sulut
Baginya, keberadaan lembaga dan SDM pengelola diperlukan untuk mengoptimalkan daya fungsi infrastruktur terbangun dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Ada juga keterbatasan jumlah dan kapasitas SDM pengelola, ini tanggung jawab Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah memastikan (pemenuhannya),” tandasnya.








Komentar