KENDARI, theopini.id – Seorang pria berinisial AR (28) di Kendari, Sulawesi Tenggara diamankan Polresta setempat, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena butuh modal untuk pernikahannya,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, dikutip dari Republika.co.id, Selasa, 26 Juli 2022.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 23.45 WITA, dengan barang bukti (BB) 20,24 gram norkotika jenis sabu.
Baca Juga : Diduga Langgar UU Narkotika, Polisi Ringkus Pria di Parimo
Penangkapan tersangka berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat, terkait akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kendari pada Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WITA.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka pada Rabu 20 Juli 2022 di pinggir Jalan Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AR dan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak dua sachet plastik bening dengan berat bruto 20,24 gram,” kata dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku diarahkan mengambil paket barang haram tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut sebagai Bos yang ditempel di sekitar Kecamatan Puuwatu, Kendari.
“Tersangka mengaku akan mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket berdasarkan arahan dari lelaki Bos yang saat ini kami masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial Bos ini,” kata dia.
Baca Juga : Diduga Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Pasutri di Parimo
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polresta Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.







Komentar