Polisi Ringkus DPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus pelaku tindak pidana di bidang perkebunan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Kabupaten Buol.

Tersangka berinisial L (51) warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol merupakan tersangka ke lima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya.

Baca Juga : Polda Sulteng Komitmen Berantas Calo Penerimaan Anggota Polri

“Saudara L (51) ditangkap pada Rabu, 17 Agustus 2022 di Kabupaten Buol,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Menurutnya, pelaku akan ditahan di Polda Sulawesi Tengah dalam 20 hari ke depan, sejak 18 Agustus 2022. Pelaku L ditetapkan sebagai DPO, setelah mangkir dari beberapa kali panggilan pihak penyidik.

Pelaku L, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021. Setidaknya penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Ke empat tersangka lainnya adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Satu tersangka lainnya, berinisial SR berkasnya sudah P.21. Menyusul kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 miliar.

Baca Juga : Goes To School, Ditlantas Polda Sulteng Ajarkan Etika Berlalu Lintas

Diketahui, sekitar Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus/pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru, mendatangi areal perkebunan milik PT HIP di Desa Maniala Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol.

Ke lima tersangka, menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT HIT. Kemudian, buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan, sehingga korbannya mengalami kerugian.

Komentar