the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Ringkus DPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol

the OPINIbythe OPINI
23 Agustus 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Agustus 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ringkus DPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Didik Supranoto. (Foto : berita news)

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus pelaku tindak pidana di bidang perkebunan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Kabupaten Buol.

Tersangka berinisial L (51) warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol merupakan tersangka ke lima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya.

Baca Juga : Polda Sulteng Komitmen Berantas Calo Penerimaan Anggota Polri

“Saudara L (51) ditangkap pada Rabu, 17 Agustus 2022 di Kabupaten Buol,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

Menurutnya, pelaku akan ditahan di Polda Sulawesi Tengah dalam 20 hari ke depan, sejak 18 Agustus 2022. Pelaku L ditetapkan sebagai DPO, setelah mangkir dari beberapa kali panggilan pihak penyidik.

Pelaku L, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021. Setidaknya penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Ke empat tersangka lainnya adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Satu tersangka lainnya, berinisial SR berkasnya sudah P.21. Menyusul kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 miliar.

Baca Juga : Goes To School, Ditlantas Polda Sulteng Ajarkan Etika Berlalu Lintas

Diketahui, sekitar Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus/pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru, mendatangi areal perkebunan milik PT HIP di Desa Maniala Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol.

Ke lima tersangka, menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT HIT. Kemudian, buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan, sehingga korbannya mengalami kerugian.

Tags: #KabupatenBuol#Polda#PTHIT#Sulteng#TindakpidanaPerkebunan
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Parimo Sampaikan Laporan Hasil Reses

Next Post

Bupati Sigi Paparkan Program Pertanian Dihadapan Mentan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

21 Juli 2026
Pasca Pemilu 2024, DPT Sementara Parimo Naik Signifikan

Pasca Pemilu 2024, DPT Sementara Parimo Naik Signifikan

20 Juli 2026
Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

20 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026
Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

18 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In