PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukan komitmennya memberantas calo penerimaan anggota Polri gelombang II pada 2022 lewat pengungkapan Bripka D.
“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” tegas Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca Juga : 10 Bintara Polri lulusan SPN Polda Sulteng ditempatkan di IKN
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang masuk, dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.
Kemudian, dilakukan penangkapan dan ditemukan sejumlah uang di dalam mobil sebesar Rp 4,4 miliar pada 28 Juni 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, uang itu diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II pada 2022.
“Konsekuensinya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar fakta integritas,” kata Didik.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Briptu D menjalankan aksinya seorang diri, dan belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Dia menyebut, perkara tersebut juga masih dalam penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, dan dalam kesempatan pertama akan segera disidangkan dalam perkara kode etik.
Baca Juga : Kapolda Sulteng: Rekrutmen Anggota Polri dengan Prinsip BETAH
“Perkara ini terjadi karena masih ada oknum masyarakat yang tidak yakin atas kemampuan putra-putrinya, dalam mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi anggota Polri. Sehingga, ke depan diharapkan untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang dapat menjanjikan kelulusan saat seleksi,” pungkasnya.







Komentar