Kades dan BPD di Sigi Ikut Sosialisasi Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

SIGI, theopini.id – Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengikuti sosialisasi pendampingan pengelolaan dana desa, untuk pengawasan dan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa pagi, 20 September 2022.

“Kehadiran saudara diharapkan dapat memberikan pencerahan, sekaligus dapat meningkatkan kemampuan manajerial yang efektif, efisien dan profesional serta akuntabel bagi pemerintah desa,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Andi Ilham, saat membacakan sambutan Bupati Sigi, Selasa.

Baca Juga : Pemda Parimo Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa

Menurut dia, sosialisasi tersebut juga dapat meningkatkan pengelolaan keuangan desa, sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, perlu dilakukan pembahasan peraturan secara mendalam, yang meliputi seluruh aspek hukum pengelolaan keuangan desa, dengan tujuan agar pemerintahan desa dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangannya.

Dia meminta para aparat desa, memperhatikan prioritas penggunaan dana desa 2022, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2021 terkait rincian APBN tahun 2021, antara lain :

1. Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) paling sedikit 40 persen dari dana desa

2. Program ketahanan pangan dan hewan paling sedikit 20 persen dari dana desa

3. Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari dana desa

4. Terkait, program prioritas lainnya sesuai kewenangan desa

Dia menekankan, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, harus bisa melakukan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib, dan disiplin anggaran, yaitu dengan melaporkan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

Pada kesempatan itu, Andi Ilham juga memaparkan progres pencairan dana desa diwilayah Kabupaten Sigi pada 20 September 2022, yang telah mencapai 74,01 persen dari total dana desa di Kabupaten Sigi atau senilai Rp. 105.686.119.595 dari total dana desa sebesar Rp. 142.796.945.000.

Baca Juga : Kena Sanksi, Pemerintah Pusat Kurangi Dana Desa Kayujati 20 Persen

“Diskusikan apa-apa yang harus dipersiapkan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menjadi lebih baik, baik dari sisi kelengkapan data, kesesuaian pencatatan, hingga ketetapan waktu penyampaian pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Diketahui, sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut, yakni perwakilan Kejaksaan Pengadilan Negeri Donggala, Milawati Lalomba, SH yang menjabat selaku Kasidatun didampingi Kasipidum, Mohammad Rifaizal,S.H dan turut disaksikan oleh Kadis PMD Sigi, Andi Wulur, para Camat, para Kepala desa, para Ketua BPD beserta perangkat desanya.

Komentar