JAKARTA, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memapaparkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kabupaten/kota se Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hingga 15 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB. Menurutnya, realisasi pendapatan Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sulteng sebesar Rp12.109,10 miliar atau 60,30 persen dari total anggaran pendapatan sebesar Rp20.081,18 miliar,” papar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, di Palu, Selasa, 22 Oktober 2022.
Baca Juga : Kemendagri Berikan Solusi Serapan Anggaran dan Penanganan Inflasi
Sementara realisasi belanja provinsi, kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, kata dia, sebesar Rp11.042,41 miliar atau 52,53 persen dari total anggaran belanja Rp21.021,07 miliar.
Kemudian realisasi pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 64,44 persen dan realisasi belanja mencapai sebesar 50,17 persen.
Menurutnya, data realisasi pendapatan kabupaten/kota se Sulawesi Tengah yang berada di atas 65 persen, serta realisasi belanja daerah itu yang berada di atas 55 persen.
Rinciannya, yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi sebesar 73,75 persen, Pemda Banggai Kepulauan 69,40 persen, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu 66,12 persen, serta Pemda Tojo Una-Una sebesar 65,11 persen.
“Berikutnya realisasi belanja kabupaten/kota yang berada di atas 55 persen yaitu Pemda 65,24 persen, Pemda Banggai 58,56 persen, Pemda Parigi Moutong 56,27 persen, Pemda Donggala 55,49 persen, dan Pemda Banggai Kepulauan 55,48 persen,” jelasnya.
Berdasarkan data tersebut, Fatoni kembali mengingatkan agar Pemda segera melaksanakan berbagai strategi untuk mempercepat realisasi APBD. Misalnya, Pemda tidak ragu dalam melakukan lelang dini.
“Pemda segera melakukan lelang dini sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu juga melaksanakan pelatihan pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan kapasitas SDM,” kata dia.
Baca Juga : 19 OPD di Sulteng Diperiksa Tim Pengendali Teknis Irjen Kemendagri
Kemudian, penguatan leadership kepala daerah dan kepala OPD dalam memimpin jalannya pelaksanaan kegiatan, dan anggaran sesuai rencana yang ditetapkan, serta mendorong percepatan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban keuangan, baik oleh bendahara pengeluaran maupun PPTK dan PA/KPA di setiap OPD.
Sumber : Puspen Kemendagri












