PARIMO, theopini.id – Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, mengaku telah menerima dan menindaklanjuti salinan putusan Mahkama Agung (MA) atas status Sugeng Salilama kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Sugeng Salilama yang merupakan anggota DPRD Parimo, diputus bersalah oleh MA dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017, yang merugikan Negara senilai Rp 2,1 Miliar.
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo
“Suratnya sudah masuk di BK, dan kami sedang proses saat ini,” ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD Parimo, H Suardi, di Parigi, Senin, 7 November 2022.
Menurutnya, usai pihaknya menindaklanjuti surat tersebut, hasilnya akan diserahkan ke Ketua DPRD Parimo. Selanjutnya, Ketua DPRD Parimo akan melayangkan surat ke partai pengusung, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parimo.
Hanya saja, kata dia, PDI Perjuangan masih menyelesaikan persoalan penetapan kader pengganti Sugeng Salilama. Sebab, nomor urut dua menolak untuk dilantik, dan menyerahkan pergantian tersebut ke nomor urut tiga.
“Namun belakangan surat yang telah ditandatangani nomor urut dua itu, dicabut kembali dan menyatakan siapa untuk dilantik. Tapi kami tidak akan masuk ke ranah itu, karena persoalan internal partai,” tukasnya.
Baca Juga : BK-DPRD Parimo Belum Terima Putusan Kasasi Perkara Sugeng Salilama
Dia berharap, penyelesaian persoalan diinternal PDI Perjuangan segera terselesaikan. Sehingga, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas Sugeng Salilama segera terlaksana.
Komentar