JAKARTA, theopini.id – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan.
Olehnya, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian.
Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu, 9 November 2022, menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.
Baca Juga : Dirjen Dukcapil Zudan Janji Tindak Lanjuti Rumusan Rakornas di 2022
“Saya sudah menikah dua bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?,” ucap Zudan membacakannya.
Dia menerangkan, tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK).
“Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah.
“Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” jelas Zudan.
Namun dia juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.
Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.
Baca Juga : Dukcapil: Parimo Belum Siap Terapkan Identitas Digital
“Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” urai Yama.
Sumber : Puspen Kemendagri







Komentar