Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

the OPINIbythe OPINI
12 November 2022
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 November 2022
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, theopini.id – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan.

Olehnya, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian.

Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu, 9 November 2022, menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.

Baca Juga : Dirjen Dukcapil Zudan Janji Tindak Lanjuti Rumusan Rakornas di 2022

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

“Saya sudah menikah dua bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?,” ucap Zudan membacakannya.

Dia menerangkan, tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK).

“Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah.

“Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” jelas Zudan.

Namun dia juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.

Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.

Baca Juga : Dukcapil: Parimo Belum Siap Terapkan Identitas Digital

“Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” urai Yama.

Sumber : Puspen Kemendagri

Tags: #DirekturPendaftaranPenduduk#DitjenDukcapil#Kemendagri#KK#TidakAdaDendaKeterlambatanPengurusanDokumenKependudukan
ShareSendTweet
Previous Post

Soal Tambang Ilegal, Komisi VII Akan Panggil Menteri ESDM hingga Pihak Terkait

Next Post

Pakar Ungkap Dua Jenis Apresiasi dari Orang Tua bagi Anak

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

8 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In