PALU, theopini.id – Dua pria terduga pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil dan merusak jok motor di Kota Palu yang berhasil diringkus Polda Sulawesi Tengah, pada Rabu malam, 16 November 2022, terancam hukuman lima tahun penjara.
“Kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian, sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK, MH, dalam keterangan resminya, di Palu, Jum’at, 18 November 2022.
Baca Juga : Sempat Kabur, Pelaku Pencurian HP Asal Gorontalo Ditangkap di Parimo
Menurutnya, pelaku berinisial S (57), dan HW (57) ditangkap di lokasi berbeda oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berdasarkan penyelidikan atas laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir di jalam Towua Palu, pada 31 Oktober 2022.
Pelaku berinisiali S (57), ditangkap di jalan Merpati lorong I, Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikolore. Sedangkan pelaku HW (54), ditangkap di tanggul selatan, Kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
“Kedua pelaku ditangkap setelah Polisi mengantongi ciri’-ciri dan adanya petunjuk rekaman CCTV dilokasi kejadian,” kata dia.
Dalam pemeriksaan, selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, kedua pelaku juga mengaku specialis pencurian dengan memecah kaca mobil.
Baca Juga : Kejari Parimo Musnahkan 69,2 Gram Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Dia menyebut, kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di jalan Sam Ratulangi, dan di jalan Moh. Hatta Palu, dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Sampai saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sulawesi Tengah







Komentar