2022, Kasus Kejahatan Konvensional di Parimo Meningkat

PARIMO, theopini.idKepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan, tindak pidana kejahatan konvensional sepanjang 2022 meningkat, dibandingkan tahun sebelumnya.

Tercatat, Polres Parimo berhasil menuntaskan 182 kasus atau 46 persen dari total 376 kasus di 2022.  Sementara di 2021, tindak pidana konvensional sebanyak 362 kasus.     

“Untuk itu, jumlah kasus di 2022 ini, memiliki angka yang cukup signifikan,” jelas Kapolres Parimo, AKBP, Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Jum’at, 30 Desember 2022.

Baca Juga : Polres Parimo Musnahkan 970 Liter Miras Hasil Operasi Pekat Tinombala

BACA JUGA:  Wagub Reny: Sekolah Rakyat Strategi Memutus Kemiskinan, Daerah Harus Ambil Bagian

Hanya saja, kata dia, beberapa kasus dari lima kasus menonjol pada tindak pidana kejahatan konvensional, tertinggi terjadi di 2021.

Yudy merinci, pada 2021 kasus penganiayaan biasa kurang lebih 81 kasus, pencurian biasa 66 kasus, pengeroyokan 24 kasus, penggelapan 23 kasus, dan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) 20 kasus.

Sedangkan di 2022, lanjutnya, kasus penganiayaan biasa menurun 80 kasus, pencurian biasa naik 106 kasus, pengeroyokan menurun 6 kasus, penggelapan menurun 9 kasus, dan Curat menutun menjadi 10 kasus.

“Maka jumlah kasus di 2022, naik 14 kasus atau kurang lebih 3,72 persen,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalin Lewat Operasi Zebra 2024

Meskipun Polres Parimo telah melaksanakan penanganan kasus dengan maksimal, namun ia menyadari masih terdapat berbagai berbagai kekurangan.   

Baca Juga : Unit PPA Polres Parimo Amankan Pelaku Asusila hingga KDRT

Sehingga, ia meminta agar masyarakat dapat memberi masukan, kritik dan saran ke Polres Parimo. Sebab, akan membantu pihaknya dalam melakukan evaluasi dan perubahan.

“Olehnya kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama bersinergi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Parimo,” pungkasnya.

Komentar