Pekan Depan, Polda Sulteng Kembali Berlakukan Tilang Manual

PALU, theopini.id Ditlantas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual, yang akan diberlakukan pekan depan, tepatnya Senin, 23 Januari 2023.

“Meski demikian, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu tetap diprioritaskan,” ungkap Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K, di Palu, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga : Polda Sulteng Berlakukan Tilang ETLE, Kamera Terpasang di Empat Titik

Dia menjelaskan, menjadi target penindakan tilang manual adalah pengendara roda dua, yang tidak menggunakan helm.

Kemudian, pengendara roda empat dan enam yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan, kendaraan over load dan over dimension (ODOL).

“Selain itu, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, knalpot bogar, melanggar marka atau rambu lalu lintas,” jelasnya.

Bahkan, kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Polri, pengendara bawah umur, sepeda motor bonceng lebih dari satu, melawan arus lalu lintas, juga menjadi target penindakan.

Begitu juga dengan mobil bak terbuka muat manusia, balapan liar serta melebihi kecepatan, akan menjadi sasaran.

Berdasarkan hasil Anev Kamseltibcar Lantas di 2022 yang digelar pada Selasa 11 Januari 2023, laka lantas mengalami kenaikan 17 persen, sebanyak 170 kasus dengan jumlah 1.144 kasus, dibandingkan pada 2021 sejumlah 974 kasus.

“Penindakan pelanggaran menggunakan ETLE juga mendapat dukungan dari masyarakat. Namun, masih banyak warga yang tidak patuh. Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari gangguan kamera ETLE,” tukasnya.

Baca Juga : Kamera ETLE Rekam Ratusan Ribu Pelanggaran Lalin di Kota Palu

Kingkin mengimbau serta mengajak masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas di jalan, dan saling menghormati antar sesama pengguna jalan. Sehingga, kejadian laka lantas dapat dicegah dan dieliminir.

Sumber: Polda Sulawesi Tengah

Komentar