the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Kamera ETLE Rekam Ratusan Ribu Pelanggaran Lalin di Kota Palu

the OPINIbythe OPINI
31 Oktober 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Oktober 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Kamera ETLE Rekam Ratusan Ribu Pelanggaran Lalin di Kota Palu

Pelanggaran Lalin yang terekam kamera di salah satu titik di Kota Palu. (Foto : Istimewa)

PALU, theopini.id – Ratusan ribu pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) terekam kamera elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), selama kurun waktu 38 hari beroperasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data yang dihimpun, per 29 Oktober 2022 setelah launching pada 22 September 2022 lalu, hasil tangkap kamera ETLE telah merekam 182.464 pelanggaran Lalin.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K. mengatakan, tilang elektronik itu meliputi 9 macam pelanggaran, yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm SNI.

Baca Juga : Ribuan Pelanggar Lalin di Kota Palu Terekam Kamera ETLE

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Selain itu, melanggar rambu atau marka, pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), melanggar larangan parkir, sepeda motor bonceng lebih dari satu orang.

“Dari jenis pelanggaran itu, tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 153.072 pelanggar. Disusul pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 23.834 pelanggar,” ucap Kingkin.

Hingga saat ini, sudah 130 surat konfirmasi yang telah dikirimkan kepada para pelanggar melalui PT Pos Indonesia yang sebelumnya telah bekerjasama dengan Polda Sulawesi Tengah.

Dalam surat konfirmasi tersebut, berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi kembali ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng, maka petugas akan melakukan catatan khusus pada data ranmor di sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI), Samsat Palu.

“Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yg dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran,” tambah Kingkin.

Dia menyebut, tilang elektronik di Kota Palu masih dalam tahap sosialisasi hingga 31 Oktober 2022. Ke depan akan diberlakukan penindakan berupa tilang beserta denda, sesuai dengan pelanggarannya, mulai 1 November 2022.

Menurutnya, tilang elektronik tidak hanya mengandalkan kamera pemantau, atau ETLE Statis yang berada dibebrapa titik di Kota Palu. Tetapi, anggota Polisi akan melakukan Patroli dan merekam pelanggaran Lalin yang terjadi menggunakan ETLE Mobile Hand Held, atau tilang elektronik berjalan.

Sementara, wilayah lain diluar Kota Palu yang belum memiliki camera ETLE statis, akan diterapkan penegakkan dengan menggunakan camera Mobile Hand Held yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran.

“Khususnya, yang telah memiliki MoU denda tilang ETLE dan ditetapkan serta ditandatangani antara pihak Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah,” kata dia.

Baca Juga : Polda Sulteng Berlakukan Tilang ETLE, Kamera Terpasang di Empat Titik

Kingkin berharap, kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah terkait tertib dalam berlalu lintas bisa meningkat, untuk menciptakan keselamatan berkendara.

“Serta kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah, yang didukung Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulawesi Tengah

ShareSendTweet
Previous Post

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Rumah

Next Post

Bank Indonesia Canangkan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

9 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In