the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Kamera ETLE Rekam Ratusan Ribu Pelanggaran Lalin di Kota Palu

the OPINIbythe OPINI
31 Oktober 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Oktober 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Kamera ETLE Rekam Ratusan Ribu Pelanggaran Lalin di Kota Palu

Pelanggaran Lalin yang terekam kamera di salah satu titik di Kota Palu. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PALU, theopini.id – Ratusan ribu pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) terekam kamera elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), selama kurun waktu 38 hari beroperasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data yang dihimpun, per 29 Oktober 2022 setelah launching pada 22 September 2022 lalu, hasil tangkap kamera ETLE telah merekam 182.464 pelanggaran Lalin.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K. mengatakan, tilang elektronik itu meliputi 9 macam pelanggaran, yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm SNI.

Baca Juga : Ribuan Pelanggar Lalin di Kota Palu Terekam Kamera ETLE

Selain itu, melanggar rambu atau marka, pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), melanggar larangan parkir, sepeda motor bonceng lebih dari satu orang.

“Dari jenis pelanggaran itu, tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 153.072 pelanggar. Disusul pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 23.834 pelanggar,” ucap Kingkin.

Hingga saat ini, sudah 130 surat konfirmasi yang telah dikirimkan kepada para pelanggar melalui PT Pos Indonesia yang sebelumnya telah bekerjasama dengan Polda Sulawesi Tengah.

Dalam surat konfirmasi tersebut, berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi kembali ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng, maka petugas akan melakukan catatan khusus pada data ranmor di sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI), Samsat Palu.

“Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yg dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran,” tambah Kingkin.

Dia menyebut, tilang elektronik di Kota Palu masih dalam tahap sosialisasi hingga 31 Oktober 2022. Ke depan akan diberlakukan penindakan berupa tilang beserta denda, sesuai dengan pelanggarannya, mulai 1 November 2022.

Menurutnya, tilang elektronik tidak hanya mengandalkan kamera pemantau, atau ETLE Statis yang berada dibebrapa titik di Kota Palu. Tetapi, anggota Polisi akan melakukan Patroli dan merekam pelanggaran Lalin yang terjadi menggunakan ETLE Mobile Hand Held, atau tilang elektronik berjalan.

Sementara, wilayah lain diluar Kota Palu yang belum memiliki camera ETLE statis, akan diterapkan penegakkan dengan menggunakan camera Mobile Hand Held yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran.

“Khususnya, yang telah memiliki MoU denda tilang ETLE dan ditetapkan serta ditandatangani antara pihak Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah,” kata dia.

Baca Juga : Polda Sulteng Berlakukan Tilang ETLE, Kamera Terpasang di Empat Titik

Kingkin berharap, kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah terkait tertib dalam berlalu lintas bisa meningkat, untuk menciptakan keselamatan berkendara.

“Serta kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah, yang didukung Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulawesi Tengah

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Rumah

Next Post

Bank Indonesia Canangkan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

28 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

26 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d