PALU, theopini.id – Ratusan ribu pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) terekam kamera elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), selama kurun waktu 38 hari beroperasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data yang dihimpun, per 29 Oktober 2022 setelah launching pada 22 September 2022 lalu, hasil tangkap kamera ETLE telah merekam 182.464 pelanggaran Lalin.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K. mengatakan, tilang elektronik itu meliputi 9 macam pelanggaran, yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm SNI.
Baca Juga : Ribuan Pelanggar Lalin di Kota Palu Terekam Kamera ETLE
Selain itu, melanggar rambu atau marka, pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), melanggar larangan parkir, sepeda motor bonceng lebih dari satu orang.
“Dari jenis pelanggaran itu, tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 153.072 pelanggar. Disusul pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 23.834 pelanggar,” ucap Kingkin.
Hingga saat ini, sudah 130 surat konfirmasi yang telah dikirimkan kepada para pelanggar melalui PT Pos Indonesia yang sebelumnya telah bekerjasama dengan Polda Sulawesi Tengah.
Dalam surat konfirmasi tersebut, berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi kembali ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng, maka petugas akan melakukan catatan khusus pada data ranmor di sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI), Samsat Palu.
“Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yg dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran,” tambah Kingkin.
Dia menyebut, tilang elektronik di Kota Palu masih dalam tahap sosialisasi hingga 31 Oktober 2022. Ke depan akan diberlakukan penindakan berupa tilang beserta denda, sesuai dengan pelanggarannya, mulai 1 November 2022.
Menurutnya, tilang elektronik tidak hanya mengandalkan kamera pemantau, atau ETLE Statis yang berada dibebrapa titik di Kota Palu. Tetapi, anggota Polisi akan melakukan Patroli dan merekam pelanggaran Lalin yang terjadi menggunakan ETLE Mobile Hand Held, atau tilang elektronik berjalan.
Sementara, wilayah lain diluar Kota Palu yang belum memiliki camera ETLE statis, akan diterapkan penegakkan dengan menggunakan camera Mobile Hand Held yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran.
“Khususnya, yang telah memiliki MoU denda tilang ETLE dan ditetapkan serta ditandatangani antara pihak Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah,” kata dia.
Baca Juga : Polda Sulteng Berlakukan Tilang ETLE, Kamera Terpasang di Empat Titik
Kingkin berharap, kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah terkait tertib dalam berlalu lintas bisa meningkat, untuk menciptakan keselamatan berkendara.
“Serta kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah, yang didukung Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sulawesi Tengah













