Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Polda Sulteng Berlakukan Tilang ETLE, Kamera Terpasang di Empat Titik

the OPINIbythe OPINI
12 September 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 September 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Berlakukan Tilang ETLE, Kamera Terpasang di Empat Titik

Polda Sulawesi Tengah akan memberlakukan tilang ETLE, yang dimulai 22 September 2022. (Foto : Istimewa)

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai 22 September 2022.

“Ini merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalulintas berbasis tekhnologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang memiliki kemampuan mendeteksi beberapa jenis pelanggaran,” ungkap Direktur Lalulintas, Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Kingkin Winisuda, di Palu, Senin, 12 September 2022.

Baca Juga : Goes To School, Ditlantas Polda Sulteng Ajarkan Etika Berlalu Lintas

Menurutnya, khusus Polda Sulawesi Tengah dalam penerapan ETLE menggunakan dua jenis kamera, yaitu Statis dan Mobile dengan kemampuan berbeda. Kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.

BACA JUGA

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

Sedangkan kamera mobile menggunakan sarana kamera HP portable yang telah diseting dan berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalulintas di ruas jalan, yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.

Dalam pelaksanaanya, kamera mobile atau HP digunakan oleh dua orang petugas. Satu orang bertugas mengendarai kendaraan dan petugas yang satunya lagi mengoperasikan kamera ETLE mobile.

“Apabila petugas menemukan pelanggar di jalan raya, maka petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta nomor polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan terkirim langsung kepada petugas di backoffice,” jelasnya.

Dia merincikan, terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini, diantaranya melanggar traffic light atau menerobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan/safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan helm SNI.

Proses penindakannya, kata dia, setelah kamera statis maupun mobile mengcapture pelanggaran lalulintas yang terjadi, maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice/Posko Gakkum.

Kemudian petugas mencetak dan mengirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos yang selanjutnya dikirim kepada pemilik kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

“Setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA,” ujarnya.

Sebanyak empat unit Kamera ETLE ini terpasang dibeberapa titik di Kota Palu, yaitu di Jalan Samratulangi, Jalan Gajah Mada, dan dua tempat di Jalan Moh. Yamin.

Baca Juga : 15 Korban Meninggal Akibat Lakalantas Selama Operasi Ketupat Tinombala di Sulteng

Menurutnya, dengan adanya penerapan kamera ETLE ini diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalulintas, dan masyarakat pengguna jalan atau pengendara.

“Dengan begitu, masyarakat maupun pengendara dapat lebih tertib dalam berlalulintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara,” pungkasnya.

Tags: #KameraMobile#KameraStatis#Sulteng#TilangETLE
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Sigi Paparkan Konsep Penguatan Menjadi Penyangga IKN

Next Post

Anggaran hingga Lokasi Kegiatan HPS Jadi Sorotan DPRD Parimo

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

1 Juli 2026
Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

1 Juli 2026
Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

30 Juni 2026
Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Dinyatakan Sah

30 Juni 2026
Polisi Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Wujudkan Desa Bersih dari Narkoba

Polisi Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Wujudkan Desa Bersih dari Narkoba

29 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In