the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Berlakukan Tilang ETLE, Kamera Terpasang di Empat Titik

the OPINIbythe OPINI
12 September 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 September 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Berlakukan Tilang ETLE, Kamera Terpasang di Empat Titik

Polda Sulawesi Tengah akan memberlakukan tilang ETLE, yang dimulai 22 September 2022. (Foto : Istimewa)

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai 22 September 2022.

“Ini merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalulintas berbasis tekhnologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang memiliki kemampuan mendeteksi beberapa jenis pelanggaran,” ungkap Direktur Lalulintas, Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Kingkin Winisuda, di Palu, Senin, 12 September 2022.

Baca Juga : Goes To School, Ditlantas Polda Sulteng Ajarkan Etika Berlalu Lintas

Menurutnya, khusus Polda Sulawesi Tengah dalam penerapan ETLE menggunakan dua jenis kamera, yaitu Statis dan Mobile dengan kemampuan berbeda. Kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Sedangkan kamera mobile menggunakan sarana kamera HP portable yang telah diseting dan berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalulintas di ruas jalan, yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.

Dalam pelaksanaanya, kamera mobile atau HP digunakan oleh dua orang petugas. Satu orang bertugas mengendarai kendaraan dan petugas yang satunya lagi mengoperasikan kamera ETLE mobile.

“Apabila petugas menemukan pelanggar di jalan raya, maka petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta nomor polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan terkirim langsung kepada petugas di backoffice,” jelasnya.

Dia merincikan, terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini, diantaranya melanggar traffic light atau menerobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan/safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan helm SNI.

Proses penindakannya, kata dia, setelah kamera statis maupun mobile mengcapture pelanggaran lalulintas yang terjadi, maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice/Posko Gakkum.

Kemudian petugas mencetak dan mengirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos yang selanjutnya dikirim kepada pemilik kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

“Setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA,” ujarnya.

Sebanyak empat unit Kamera ETLE ini terpasang dibeberapa titik di Kota Palu, yaitu di Jalan Samratulangi, Jalan Gajah Mada, dan dua tempat di Jalan Moh. Yamin.

Baca Juga : 15 Korban Meninggal Akibat Lakalantas Selama Operasi Ketupat Tinombala di Sulteng

Menurutnya, dengan adanya penerapan kamera ETLE ini diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalulintas, dan masyarakat pengguna jalan atau pengendara.

“Dengan begitu, masyarakat maupun pengendara dapat lebih tertib dalam berlalulintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara,” pungkasnya.

Tags: #KameraMobile#KameraStatis#Sulteng#TilangETLE
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Sigi Paparkan Konsep Penguatan Menjadi Penyangga IKN

Next Post

Anggaran hingga Lokasi Kegiatan HPS Jadi Sorotan DPRD Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

20 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Atasi Ketimpangan Nakes, Parimo Usulkan Rumah Dinas dan Sistem Rolling

Atasi Ketimpangan Nakes, Parimo Usulkan Rumah Dinas dan Sistem Rolling

22 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 170 km BaratDaya SUMUR-BANTEN

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In