the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Berlakukan Tilang ETLE, Kamera Terpasang di Empat Titik

the OPINIbythe OPINI
12 September 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 September 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Berlakukan Tilang ETLE, Kamera Terpasang di Empat Titik

Polda Sulawesi Tengah akan memberlakukan tilang ETLE, yang dimulai 22 September 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai 22 September 2022.

“Ini merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalulintas berbasis tekhnologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang memiliki kemampuan mendeteksi beberapa jenis pelanggaran,” ungkap Direktur Lalulintas, Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Kingkin Winisuda, di Palu, Senin, 12 September 2022.

Baca Juga : Goes To School, Ditlantas Polda Sulteng Ajarkan Etika Berlalu Lintas

Menurutnya, khusus Polda Sulawesi Tengah dalam penerapan ETLE menggunakan dua jenis kamera, yaitu Statis dan Mobile dengan kemampuan berbeda. Kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.

Sedangkan kamera mobile menggunakan sarana kamera HP portable yang telah diseting dan berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalulintas di ruas jalan, yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.

Dalam pelaksanaanya, kamera mobile atau HP digunakan oleh dua orang petugas. Satu orang bertugas mengendarai kendaraan dan petugas yang satunya lagi mengoperasikan kamera ETLE mobile.

“Apabila petugas menemukan pelanggar di jalan raya, maka petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta nomor polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan terkirim langsung kepada petugas di backoffice,” jelasnya.

Dia merincikan, terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini, diantaranya melanggar traffic light atau menerobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan/safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan helm SNI.

Proses penindakannya, kata dia, setelah kamera statis maupun mobile mengcapture pelanggaran lalulintas yang terjadi, maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice/Posko Gakkum.

Kemudian petugas mencetak dan mengirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos yang selanjutnya dikirim kepada pemilik kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

“Setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA,” ujarnya.

Sebanyak empat unit Kamera ETLE ini terpasang dibeberapa titik di Kota Palu, yaitu di Jalan Samratulangi, Jalan Gajah Mada, dan dua tempat di Jalan Moh. Yamin.

Baca Juga : 15 Korban Meninggal Akibat Lakalantas Selama Operasi Ketupat Tinombala di Sulteng

Menurutnya, dengan adanya penerapan kamera ETLE ini diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalulintas, dan masyarakat pengguna jalan atau pengendara.

“Dengan begitu, masyarakat maupun pengendara dapat lebih tertib dalam berlalulintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KameraMobile#KameraStatis#Sulteng#TilangETLE
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Sigi Paparkan Konsep Penguatan Menjadi Penyangga IKN

Next Post

Anggaran hingga Lokasi Kegiatan HPS Jadi Sorotan DPRD Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

1 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

1 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d