Polres Metro Jakpus Ringkus 36 Orang Pengedar Narkoba

JAKARTA, theopini.idPolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengungkap 36 orang pelaku peredaran penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis ganja dan lainnya, sepanjang Januari 2023.  

“Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari belanda, sebanyak 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm,” ungkap Wakapolres Metro Jakpus, AKBP. Anton Elfrino Trisanto, dalam konferensi pers, Jum’at, 10 Februari 2023.

Baca Juga : Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba, Pjs Kanit Narkoba Diciduk di Hotel

Dia mengatakan, Polisi menangkap 36 orang pengedar narkoba dari 43 laporan, dengan barang bukti 1,9 Kilogram jenis sabu, 896,3gram ganja dan 246 butir extaci.

“36 orang pengedar, terdiri dari 35 orang laki laki, 1 orang perempuan,” ungkapnya.

Barang bukti dan pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Jakpus.

“Secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP. Kemudian untuk ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP, dan daun ganja kering 4 orang diamakan di TKP berbeda,” bebernya.

Menariknya, kata dia, untuk barang bukti Sabu sebanyak 1,4 Kilogram didapat dari peredaraan Negara Irak. Sementara ganja dengan 1 tersangka atas nama AG, berkaitan order biji ganja dari Belanda.

Baca Juga : Polres Tolitoli Ringkus Pengedar Sabu Seberat 4,22 Gram

“Kita kerja sama dengan Bea Cukai, mengamankan 3 butir biji ganja yang di order dari TSK. Rencananya oleh TSK akan dikawinkan dengan tanaman ganja yang sudah di persiapkan dari November ditanam di rumahnya,” tambahnya.

Para tersangka, diancam Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Metro Jakpus

Komentar