PARIMO, theopini.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendaftarkan porduknya untuk memiliki sertifikat halal.
“Saya berharap, semoga pelaku UMKM bisa tergugah untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Parimo, Drs H Sudirman Tjora, saat menghadiri acara kampanye produk halal, di Parigi, Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca Juga: BPJPH Pastikan Akselerasi Sertifikat Halal Dukung PEN
Menurutnya, MUI akan melakukan pengawasan terhadap hasil olahan pelaku UMKM di Parimo yang belum memiliki sertifikat halal.
Sebab, kewajiban sertifikasi halal akan dimulai pada 17 Oktober 2024, untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Olehnya, pelaku UMKM harus segera melakukan pendaftaran produknya, agar tidak mendapatkan sanksi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kebetulan hari ini, Kementrian Agama membuka pendaftaran Produk untuk sertifikast halal gratis, mari kita gunakan kesempatan ini,” kata dia.
Dia menyebut, banyak keuntungan yang didapatkan dengan memiliki sertifikat halal, salah satunya konsumen tidak akan lagi merasa khawatir atau takut membeli produk pelaku UMKM.
Pada kesempatan itu, ia pun mengapresiasi kegiatan kampanye dan pendaftaran produk halal gratis yang dilaksanakan Kementerian Agama.
Baca Juga: LPPOM-MUI: Semakin Banyak yang Sadar Pentingnya Produk Halal
“Kementerian Agama melaksanakan kampanye produk halal untuk Kabupaten Parimo didua tempat, yakni Pasar Sentral Tagunu dan di Kecamatan Bolano Lambunu. Ini sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM,” pungkasnya.







Komentar