LPPOM-MUI: Semakin Banyak yang Sadar Pentingnya Produk Halal

Theopini.id – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengungkapkan saat ini semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya produk halal. Bahkan, negara pun turut bertanggungjawab dengan menerbitkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada 2014.

“Dengan demikian, tanggung jawab LPPOM tidak lagi hanya menjalankan amanah MUI (untuk) menenteramkan umat dan memberikan pelayanan prima kepada perusahaan penerima jasa sertifikat halal, melainkan juga tanggung jawab untuk compliance terhadap regulasi negara,” ungkap Direktur Utama LPPOM- MUI, Muti Arintawati di Jakarta, Selasa 24 Januari 2022.

Menurutnya, kesadaran akan pentingnya produk halal itu, tidak hanya dalam ranah pemenuhan kewajiban agama bagi konsumen muslim, tetapi telah meluas ke wilayah ekonomi dan perdagangan.

Muti melaporkan, LPPOM-MUI telah menandatangani kesepakatan intergrasi dengan BPJPH dan dua LPH lain pada 22 Januari 2022.

“Semoga dengan kerjasama seluruh stakeholders (terkait produk) halal, amanah undang-undang ini dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Melalui kerjasama itu, kata dia akan berpengaruh pada ekosistem halal yang sedang diupayakan pemerintah, dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia dapat segera terwujud.

Terakhir, ia menegaskan LPPOM-MUI akan terus mendukung upaya pengembangan produk halal di Indonesia.

“LPPOM-MUI siap memberikan pelayanan bagi semua segmen pelaku usaha termasuk UMK di manapun berada,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar