Pekan ini, KPU Parimo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih

PARIMO, theopini.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi data pemilih hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tingkat kabupatan, pada 5 April 2023.

“Rapat pleno yang dilaksanakan secara terbuka ini, akan digelar di aula kantor KPU Parimo, pekan ini. Karena, berdasarkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, rekapitulasi data pemilih dilaksanakan pada 5-6 April 2023,” kata Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, di Parigi, Senin, 3 April 2023.  

Baca Juga: Begini Tanggapan KPU Parimo Soal Bawaslu Minta Data Pemilih TMS

Menurutnya, pada 30-31 Maret 2023, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih hasil Coklit di tingkat desa.

Kemudian, pada 1-2 April 2023, tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan juga telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Pelaksanaan dimasing-masing desa dan kecamatan, tidak dilaksanakan secara serentak. Ada PPS, yang melaksanaan pada 30 Maret 2023, sebagian di 31 Maret 2023. Begitu juga dengan PPK, ada yang memilih pada 1 April 2023, di kecamatan lain menggelar rekapitulasi pada 2 April 2023,” bebernya.

Dia menyebut, pelaksanaan rekapitulasi data pemilih yang dilaksanakan di tingkat desa hingga kecamatan, berjalan dengan baik.

Meskipun, terdapat berbagai perdapatan antara PPK dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), yang bertujuan untuk menyatukan presepsi terhadap data pemilihan tersebut.

“Kalaupun ada yang terlewatkan oleh penyelenggara di tingkat bawah, telah direkomendasikan teman-teman Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan Panwascam,” ungkapnya.

Dia menuturkan, sejak rekapitulasi di tingkat desa dan kecamatan, tujuh variable pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah diketahui, dan dikeluarkan saat penyusunan data.

Baca Juga: KPU Sulteng Ajak Parpol Kawal Pemutakhiran Data Pemilih

Tujuh variabel tersebut, di antaranya meninggal dunia, ganda, tidak dikenal, TNI/Polri, dan salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TMS).

“Dalam rekapitulasi tingkat kabupaten, masing-masing PPK akan melaporkan berapa data pemilih aktif, pemilih baru, TMS, dan pemilih non KTP elektornik,” pungkasnya.

Komentar