BANGGAI, theopini.id – Polisi mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Sabtu, 22 April 2023 sekira pukul 23.30 WITA.
“Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial IH (22) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bungin, Luwuk,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondy, dalam keterangan resminya, Kamis, 27 April 2023.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Penganiayaan yang Tewaskan Warga Bantaya
Menurutnya, pelaku diamankan Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/204/IV/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah.
Anggota Polres Banggai yang langsung bergerak melakukan penyelidikan, kata dia, berhasil mengamankan pelaku di PT. Wals Desa Boyou, Luwuk Utara, tanpa perlawanan pada Rabu, 26 April 2023, sekitar pukul 16.15 WITA.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi dari keterangan kedua korban, IH salah satu dari tiga orang yang melakukan penganiayaan.
“Untuk dua terduga lainnya, yakni RI dan SA masih dalam proses pencarian,” kata dia.
Aksi penganiayaan tersebut, lanjutnya, terjadi pada saat korban hendak mengantar temannya pulang. Dalam perjalanan, korban melihat adiknya dipukul oleh sekelompok pemuda.
Sehingga, korban langsung melerai aksi penganiayaan tersebut, namun kelompok pemuda balik menyerangnya.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Istri dan Cucunya Terancam Hukuman Mati
“Korban berhasil pulang kerumahnya, dan diketahui punggung belakangnya mengalami luka robek dan berdarah serta harus mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Banggai untuk kepentingan penyidikan.
Sumber: Humas Polres Banggai







Komentar