1000 Arsip Inaktif Milik Disdikbud Parimo Dimusnahkan

PARIMO, theopini.id Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memusnahkan 1000 arsip dinamis inaktif miliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), pada Senin, 15 Mei 2023.

“Arsip merupakan bukti autentik yang sangat penting dalam pemerintahan. Sehingga, perlu pengelolaan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ungkap Plt Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Faradilla Irianti A Passau, di Parigi, Senin.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca Pelajar Melalui Perpustakaan Keliling

Menurutnya, kearsipan merupakan pengolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan teratur, dan terencana, baik arsip dibuat maupun diterima.

Sehingga, sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal, dapat memperlancar kegiatan lembaga organisasi badan maupun perorangan.

BACA JUGA:  Turunkan Stunting, Wabup Badrun Dorong Tim Pokja Selesaikan Tugasnya

“Untuk mengurangi penumpukan arsip di tempat penyimpanan, maka dilakukan penyusutan, pemusnahan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Pemusnahan itu, kata dia, sangat penting dilakukan untuk arsip yang tidak mempunyai nilai guna, dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan.

Tercatat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo sudah dua kali melakukan pemusnahan, yakni pada 2004, sebanyak 2000 dokumen dan sebanyak 5000 dokumen di 2021.

“Pemusnahan yang kami lakukan hari ini, merupakan arsip Disdikbud Parimo, kurun waktu 1986 hingga 2010, berjumlah 1000 dokumen,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Setda Parimo, Aswini Dimple mengatakan, salah satu cara menjaga dan melindungi rahasia instansi atau negara, yakni dengan pemusnahan arsip inaktif.

BACA JUGA:  BAZNAS Sigi Buka Posko Kemanusiaan untuk Pelestina

Baca Juga: Pemda Parimo Gelar Bimtek Pengelolaan Aplikasi Srikandi

Selain itu, pemusnahan arsip inktif diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2003, tentang kearsipan, yaitu dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang dan penggunaan bahan kimia serta cara lain yang memenuhi kriteria atau biasa disebut dengan istilah musnah.

“Saya berharap dengan pemusnahan arsip inktif hari ini, dapat mengurangi penumpukan arsip, dokumen yang sudah tidak mempunyai nilai guna atau melampaui jangka waktu penyimpanan pengelolaan kearsipan,” pungkasnya.

Komentar