PARIMO, theopini.id – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur, yang libatkan oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka.
“Kami menerima laporan Polisi pada 25 Januari 2023, dengan pelapor ialah orang tua korban. Diketahui, korban masih di bawah umur berusia 15 tahun,” ungkap Kapolres Parimo, Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers di Makopolres Parimo, Jum’at 26 Mei 2023.
Baca Juga: Oknum Kades di Parimo Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korban Anak di Bawah Umur
Menurutnya, Oknum Kades berinisial HR, dan empat pelaku lainnya berinisial AF, AG, E dan R telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo usai dilakukan pemeriksaan.
Sementara korban saat ini, mengalami trauma psikis, malu dan masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Palu, pasca kejadian tersebut.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tempat Kejadia Perkara (TKP) terjadi dibeberapa tempat, di antaranya di rumah tersangka EK, dan beberapa penginapan serta pondok kebun di wilayah Oknum Kades HR bertugas.
“Jadi ada beberapa lokasi yang menjadi tempat para tersangka melakukan tindak asusila itu. Korban mengalami kekerasan seksual sejak April 2022 hingga Januari 2023,” imbuhnya.
Selain itu, pihak Polres Parimo telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana, satu lembar kaos dan celana panjang milik korban.
Bahkan, pihaknya juga mengamanman dua unit kendaraan yang diketahui merupakan salah satu tempat para tersangka melakukan aksi bejatnya.
Yudy juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Parimo, masing-masing tersangka sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Para tersangka, sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu memberikan sejumlah uang yang nominalnya mulai dari lima puluh ribu, hingga lima ratus ribu rupiah, makanan, pakaian dan Handphone,” ungkapnya.
Baca Juga: Oknum Kades yang Diduga Terlibat Kasus Asusila Terancam Diberhentikan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI, No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UUD No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.
Diketahui, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan lima dari sebelas pelaku dalam kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur.













