the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Berikut Perkembangan Kasus Asusila Libatkan Oknum Kades di Parimo

the OPINIbythe OPINI
26 Mei 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Mei 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Berikut Perkembangan Kasus Asusila Libatkan Oknum Kades di Parimo

Lima tersangka kasus tindak asusila anak di bawah umur, saat gelar perkara di Makopolres Parimo, Jum'at, 26 Mei 2023. (Foto : Zunandar)

Baca Juga

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

PARIMO, theopini.id – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur, yang libatkan oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka.

“Kami menerima laporan Polisi pada 25 Januari 2023, dengan pelapor ialah orang tua korban. Diketahui, korban masih di bawah umur berusia 15 tahun,” ungkap Kapolres Parimo, Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers di Makopolres Parimo, Jum’at 26 Mei 2023.

Baca Juga: Oknum Kades di Parimo Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korban Anak di Bawah Umur

Menurutnya, Oknum Kades berinisial HR, dan empat pelaku lainnya berinisial AF, AG, E dan R telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo usai dilakukan pemeriksaan.

Sementara korban saat ini, mengalami trauma psikis, malu dan masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Palu, pasca kejadian tersebut.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tempat Kejadia Perkara (TKP) terjadi dibeberapa tempat, di antaranya di rumah tersangka EK, dan beberapa penginapan serta pondok kebun di wilayah Oknum Kades HR bertugas.

“Jadi ada beberapa lokasi yang menjadi tempat para tersangka melakukan tindak asusila itu. Korban mengalami kekerasan seksual sejak April 2022 hingga Januari 2023,” imbuhnya.

Selain itu, pihak Polres Parimo telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana, satu lembar kaos dan celana panjang milik korban.

Bahkan, pihaknya juga mengamanman dua unit kendaraan yang diketahui merupakan salah satu tempat para tersangka melakukan aksi bejatnya.

Yudy juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Parimo, masing-masing tersangka sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Para tersangka, sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu memberikan sejumlah uang yang nominalnya mulai dari lima puluh ribu, hingga lima ratus ribu rupiah, makanan, pakaian dan Handphone,” ungkapnya.

Baca Juga: Oknum Kades yang Diduga Terlibat Kasus Asusila Terancam Diberhentikan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI, No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UUD No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.

Diketahui, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan lima dari sebelas pelaku dalam kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Gelar Gebyar PAUD di Pantai Mosing

Next Post

Timsel Sebut Generasi Muda Parimo Berpotensi Gabung di Bawaslu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

6 Oktober 2026
Terbawa Arus, Nelayan 65 Tahun Hilang dalam Perjalanan ke Kabalutan

Terbawa Arus, Nelayan 65 Tahun Hilang dalam Perjalanan ke Kabalutan

2 Oktober 2026
Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

2 Oktober 2026
Alami Kondisi Depresi, Nakhoda MV SM LUMINA Dievakuasi ke Luwuk

Alami Kondisi Depresi, Nakhoda MV SM LUMINA Dievakuasi ke Luwuk

2 Oktober 2026
Nakhoda Kapal Berbendera Asing Butuh Evakuasi Medis di Perairan Balut

Nakhoda Kapal Berbendera Asing Butuh Evakuasi Medis di Perairan Balut

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d