Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Berikut Perkembangan Kasus Asusila Libatkan Oknum Kades di Parimo

the OPINIbythe OPINI
26 Mei 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Mei 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Berikut Perkembangan Kasus Asusila Libatkan Oknum Kades di Parimo

Lima tersangka kasus tindak asusila anak di bawah umur, saat gelar perkara di Makopolres Parimo, Jum'at, 26 Mei 2023. (Foto : Zunandar)

PARIMO, theopini.id – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur, yang libatkan oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka.

“Kami menerima laporan Polisi pada 25 Januari 2023, dengan pelapor ialah orang tua korban. Diketahui, korban masih di bawah umur berusia 15 tahun,” ungkap Kapolres Parimo, Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers di Makopolres Parimo, Jum’at 26 Mei 2023.

Baca Juga: Oknum Kades di Parimo Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korban Anak di Bawah Umur

Menurutnya, Oknum Kades berinisial HR, dan empat pelaku lainnya berinisial AF, AG, E dan R telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo usai dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Sementara korban saat ini, mengalami trauma psikis, malu dan masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Palu, pasca kejadian tersebut.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tempat Kejadia Perkara (TKP) terjadi dibeberapa tempat, di antaranya di rumah tersangka EK, dan beberapa penginapan serta pondok kebun di wilayah Oknum Kades HR bertugas.

“Jadi ada beberapa lokasi yang menjadi tempat para tersangka melakukan tindak asusila itu. Korban mengalami kekerasan seksual sejak April 2022 hingga Januari 2023,” imbuhnya.

Selain itu, pihak Polres Parimo telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana, satu lembar kaos dan celana panjang milik korban.

Bahkan, pihaknya juga mengamanman dua unit kendaraan yang diketahui merupakan salah satu tempat para tersangka melakukan aksi bejatnya.

Yudy juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Parimo, masing-masing tersangka sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Para tersangka, sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu memberikan sejumlah uang yang nominalnya mulai dari lima puluh ribu, hingga lima ratus ribu rupiah, makanan, pakaian dan Handphone,” ungkapnya.

Baca Juga: Oknum Kades yang Diduga Terlibat Kasus Asusila Terancam Diberhentikan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI, No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UUD No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.

Diketahui, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan lima dari sebelas pelaku dalam kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur.

ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Gelar Gebyar PAUD di Pantai Mosing

Next Post

Timsel Sebut Generasi Muda Parimo Berpotensi Gabung di Bawaslu

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

1 Juli 2026
Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

1 Juli 2026
Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

30 Juni 2026
Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Dinyatakan Sah

30 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026
Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In