PARIMO, theopini.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, mengeluarkan rekomendasi tanggap darurat bencana pascabanjir bandang yang menerjang 12 desa, tersebar di 2 kecamatan.
“Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 32 tahun 2021, tentang penentuan status darurat tanggap bencana, dalam mengeluarkan rekomendasi perlu memerhatikan syarat dan ketentuannya,” ungkap Kepala BPBD Parimo, Idran, ST, di Parigi, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga: Pascabanjir di Parimo, Warga Temukan Mayat Perempuan di Areal Persawahan
Dia menjelaskan, Perbup tersebut terdapat enam persyaratan, meliputi lokasi cakupan bencana harus melanda satu wilayah, jumlah korban dan kerugian.
Kemudian, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum, fungsi kehidupan manusia, serta sumber daya alam maupun buatan.
“Semalam kami sudah melakukan peninjauan lokasi. Sehingga perlu dilakukan kajian cepat,” imbuhnya.
Menurutnya, intensitas hujan yang sangat tinggi menyebabkan terjadinya banjir. Namun, bukan sepenuhnya akibat dari meluapnya air.
Melainkan, adanya muatan sidementasi dari kayu gelondongan yang menutup hulu sungai, sehingga menyebabkan air meluap.
“Terkait adanya info sungai yang jebol, kami diminta Bupati untuk segera menindaklanjutinya dengan melakukan peninjauan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC),” ujarnya.
Idran menyebut melihat situasi dan kondiai pascabanjir bandang, sangat memungkinkan untuk mengeluarkan rekomendasi status tanggap darurat bencana.
“Dari kriteria yang dijelaskan juga sudah memenuhi syarat untuk dilakukan tanggap darurat,” katanya.
Sebab, salah satu persyaratan telah terpenuhi, dengan terdapat sekitar 12 desa terdampak banjir, jalan terputus, di arah Desa Tolai menuju Desa Malakosa.
Baca Juga: Banjir Terjang Sejumlah Desa di Parimo, Satu Orang Dikabarkan Hilang
Sehingga, pihaknya mengundang beberapa instansi terkait untuk mensepakati serta mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan status tanggap darurat.
“Surat rekomendasi tersebut akan keluar dalam waktu 3×24 jam, sebelum masa tanggap darurat,” pungkasnya.








Komentar