Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

1.705 Pelanggaran Tercacat pada Hari Pertama Operasi Patuh Tinombala 2023

the OPINI by the OPINI
13 Juli 2023
in Headline, Hukum Kriminal
0
1.705 Pelanggaran Tercacat pada Hari Pertama Operasi Patuh Tinombala 2023

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat 1.705 pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2023, yang dimulai sejak Senin 10 Juli 2023.

“Posko Operasi Patuh Tinombala 2023, Polda Sulteng telah mencatat sebanyak 1.705 pelanggar lalu lintas. Sedangkan kecelakaan lalu lintas masih nihil,” kata Kasubbid Penmas, Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Operasi Pekat Tinombala, Polres Parimo Ungkap 4 Kasus dan Amankan 4 Tersangka

Menurutnya, sebanyak 205 pelanggar tertangkap kamera tilang elektronik, dan 870 pelanggar diberikan teguran oleh petugas di lapangan.

Jenis pelanggaran ranmor roda dua, kata Sugeng, meliputi tidak menggunakan helm SNI 67 kasus, pengendara di bawah umur 3 kasus, berboncengan lebih dari 1 orang 4 kasus.

Kemudian, jenis pelanggaran ranmor roda empat, antara lain menggunakan Handphone saat berkendara 29 kasus, tidak menggunakan safety belt 97 kasus dan melibihi muatan 5 kasus.

Sedangkan kelompok jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran, sepeda motor 74 unit, mobil penumpang 92 unit, dan mobil barang 39 unit.

“Bila dilihat dari kelompok profesi pelanggar, didominasi karyawan/swasta 99 pelanggar, PNS 46 pelanggar, sopir 26 pelanggar, pelajar/mahasiswa 25 pelanggar dan lain-lain 9 pelanggar,” beber Sugeng.

Usia pelanggar lalu lintas terbanyak, ialah kelompok  usia 31-35 tahun sebanyak 59 orang, disusul kelompok usia 26-30 tahun sebanyak 33 orang, dan kelompok usia 36-40 tahun sebanyak 32 orang.

Selain itu, kegiatan yang bersifat preemtif seperti penyuluhan, penyebaran brosur, melalui media sosial, pemasangan sticker, leaflet dan lain-lain sebanyak 1.804.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Berikut Sasaran Operasi Keselamatan Tinombala

Sedangkan, yang bersifat preventif seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol sebanyak 1.159 kegiatan.

“Dengan adanya Operasi Patuh Tinombala 2023 ini, diharapkan dukungan semua Stakeholder terkait dan terkhusus masyarakat agar dapat lebih mematuhi serta tertib dalam berlalu lintas agar tercipta Kamseltibcar lalu lintas yang semakin baik, di wilayah Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Previous Post

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Guru Honorer di Luwuk Ditangkap Polisi

Next Post

BRI Cabang Parigi Tuntaskan Polemik Kredit Nasabah dengan Unit Jajarannya

Next Post
BRI Cabang Parigi Tuntaskan Polemik Kredit Nasabah dengan Unit Jajarannya

BRI Cabang Parigi Tuntaskan Polemik Kredit Nasabah dengan Unit Jajarannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In