PARIMO, theopini.id – Dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan Revisi Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dalam sidang paripurna.
“Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban menyelaraskan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal tersebut, memerlukan biaya, salah satunya bersumber dari pendapatan asli daerah. Selain APBD, yaitu berupa PDRD,” kata Ketua Pansus Raperda PDRD, Ni Wayan Lely Parani, saat menyampaikan laporannya, di Parigi, Selasa 18 Juli 2023.
Baca Juga: Raker Pansus dan OPD Penghasil, Bahas Pajak dan Retribusi di Parimo
Dia mengatakan, pengakuan mengenai PDRD yang berlaku saat ini, harus disesuaikan kembali seiring dengan berlakunya UU No 1 tahun 2022, perubahan UU No 28 tahun 2019, tentang hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sehingga, melalui UU No 1 tahun 2022 tersebut, dilakukan sebuah high kontruksi jenis pajak dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah baru, dan penyederhanaan retribusi.
“Itu diamanatkan UUD No 1 tahun 2022, dengan adanya opsen-opsen baru. Di mana, kita harus bisa menggali adanya potensi di daerah ini,” ujarnya.
Hal tersebut, menjadi alasan perlunya penyusunan kembali Raperda tentang PDRD baru, serta mencantumkan opsen baru tentang pajak retribusi.
“Adanya Raperda ini, diharapkan dapat memperbaiki sistem perpajakan, penerimaan retribusi daerah Parimo dan meningkatkan pendapatan hasil daerah yang bersumber dari PDRD,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus LP2B, I Ketut Mardika menyebut, sebelumnya Pansus sudah melaporkan hasil kerjanya, dan meminta penambahan waktu pembahasan, untuk sinkronisasi data kawasan LP2B atau bukan.
Olehnya, pihaknya kembali laksanakan penambahan waktu pembahasan dengan melibatkan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo.
Baca Juga: Pansus DPRD Parimo Laporkan Hasil Pembahasan LHP BPK Sulteng
“Sesuai peraturan tentang LP2B, terlebih dahulu harus difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, sebelum disampaikan pada rapat Paripurna DPRD melalui aplikasi,” pungkasnya.

Komentar