PARIMO, theopini.id – Anggota Legislatif (Anleg) DPR RI, Sarifuddin Sudding menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) tak boleh mengintimidasi kepala desa, karena pengelolaan dana desa.
“Jangan ada intimidasi terhadap aparat desa, hanya karena kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa,” tegas Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat dialog kebangsaan, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga: Berkunjung ke Parimo, Sarifuddin Sudding Jaring Aspirasi Lewat Diskusi
Menurutnya, DPR RI tidak mentorir adanya penyelewengan keuangan negara atau tindak pidana korupsi. Akan tetapi, kerugian negara yang hanya semata-mata terjadi karena kesalahan administrasi, disarankan penyelesaian restorative justice.
Kerugian negara yang ditimbulkan tidak sigifikan, kata dia, dapat dikembalikan ke negara melalui Inspektorat Daerah, sehingga proses hukumnya dapat dihentikan.
“Dalam berbagai pertemuan, kita telah sampaikan saran ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujarnya.
Alasannya mendorong langkah tersebut, sebab banyak kepala desa, tidak hanya di Sulawesi Tengah minim pemahaman, dan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa.
Sehingga, tugas APH, khususnya Kejaksaan disamping memberikan atensi atas persoalan tersebut, sedapat mungkin memberikan layanan edukasi, untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang pengelolaan dana desa, agar tak ada temuan.
“Dana desa sesuai aturan wajib dipertanggungjawabkan, karena uang rakyat yang dikumpulkan negara, dan dialokasikan kembali ke kepala desa untuk membangun daerah,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikwanul Saragih menegaskan, di zaman kepemimpinannya di Kejaksaan setempat, dipastikan tak akan ada intimidasi atau semacamnya terhadap kepala desa.
Baca Juga: DPR RI Kumpulkan Data dan Informasi Terkait Warga Tertembak di Sulteng
Ia mengaku, Kejari Parimo telah memprogramkan Jaga Desa, untuk memberikan pendampingan serta edukasi kepada aparat desa agar terhindar dari pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa.
“Tapi karena desa kita di Kabupaten Parimo ini banyak, makanya Intel Kejari Parimo sedang membuat beberapa klaster, tinggal eksen. Saya bila sempat, juga akan turun langsung,” pungkas diharapan Anleg Komisi III DPR RI.







Komentar