HUT ke-78 RI, I79 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi

PARIMO, theopini.id Sebanyak 179 Warga Binaan (Wabin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, menerima remisi pada perayaan HUT ke-78 RI, Kamis, 17 Agustus 2023.

“Pemberian remisi ini, merupakan bentuk penghargaan kepada Wabin atas perilaku baik mereka, selama menjalani pembinaan,” kata Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto, Kamis.

Baca Juga: 8 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi Perayaan Nyepi

Dia mengatakan, tidak pernah melanggar hukum atau registrasi F selama menjalani pembinaan, menjadi syarat utama bagi Wabin untuk mendapatkan remisi.

Pada HUT RI tahun ini, kata dia, Wabin Lapas III Parigi hanya mendapatkan remisi umum tahap satu atau sebagian.

“Untuk pemberian remisi tahap II, tidak ada. Karena, tidak adanya Wabin yang dinyatakan langsung bebas dari hukuman,” katanya.

Pemberian remisi tersebut, di antaranya diberikan kepada Wabin dengan kasus korupsi sebanyak tiga orang, narkotika 68 orang, dan kriminal umum sebanyak 108 orang.

Jumlah remisi yang kepada para Wabun pun bervariasi, yakni:

  1. 45 orang mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan,
  2. 25 orang mendapat pengurangan masa tahanan dua bulan
  3. 59 orang mendapat pengurangan masa tahanan tiga bulan
  4. 38 orang mendapat pengurangan masa tahanan empat bulan
  5. 10 orang mendapat pengurangan masa tahanan lima bulan
  6. 2 orang mendapat pengurangan masa tahanan enam bulan

“Dari jumlah itu, kemungkinan akan ada tambahan susulan,” imbuhnya.

Wabin yang belum menerima remisi pada momen HUT RI ini, jelasnya, karena tidak lengkapnya berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca Juga: Dimomen HUT RI, 197 Wabin di Lapas Parigi Terima Remisi

Sehingga, harus dilakukan perbaikan, untuk pengajuan susulan kembali dengan batas Waktu enam hingga satu tahun.

“Saat ini, Lapas Kelas III Parigi, dihuni 315 Wabin, dan masih didominasi kasus pidana narkotika. Setelah itu, pencurian dan pelecehan seksual,” pungkasnya.

Komentar