the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Simpan Sabu 70 Gram di Kamar Kos, Pria di Morowali Diringkus Polisi

the OPINIbythe OPINI
14 September 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 September 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Simpan Sabu 70 Gram di Kamar Kos, Pria di Morowali Diringkus Polisi

Polres Morowali menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 gram, Kamis, 14 September 2023. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

MOROWALI, theopini.id – Pria berinisial CEP alias C (22) di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diringkus Polisi usai ditemukan sabu seberat 70 gram di kamar kosanya.

“Kami amankan terduga pelaku CEP alias C sekitar pukul 00.05 WITA, pada Minggu, 10 September 2023, usai menerima informas dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Waka Polres Morowali, Kompol Zulkifli, saat konfrensi pers, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra Tinombala, Berikut Target Polres Morowali

Menurutnya, saat personel Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan 47 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 70,02 gram.

Kemudian, Polisi langsung mengambakan pelaku dan barang bukti, serta beberapa unit handphone dan barang pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Dengan Ancaman maksimal Hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan Seumur Hidup.

“Operasi ini, bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran narkotika,” imbuhnya.

Dia mengaku, Polres Morowali akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga ini, pengungakapan kasus narkoba tersebut, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Bawa Sabu Seberat 2,295 Gram, Pria di Morowali Diringkus Polisi

“Tersangka CEP alias C akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kompol Zulkifli mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat Kepolisian, dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Morowali.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenMorowali#PolresMorowali#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kunjungi Sejumlah Sekolah di Palu, Begini Pesan Wagub Sulteng ke Siswa

Next Post

Tolak Hasil Pilkades, Ratusan Warga Sausu Salubanga Ancam Pindah ke Sigi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

7 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d