BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah bersama DPRD Banggai, Sulawesi Tengah teken nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan 2023.
Penandatangan dilaksanakan dalam rapar paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Abdullah Ali, Jum’at, 15 September 2023.
Baca Juga: Kemendagri Paparkan Realisasi Serapan APBD 2022 se-Sulteng
Pada kesempatan itu, Sekda Banggai, Abdullah Ali mengatakan, sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2022, persetujuan bersama atas Rancancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD harus ditetapkan paling lambat akhir September 2023,” kata Abdullah Ali.
“Olehnya, melalui forum yang terhormat ini, saya ingin memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dan kerja samanya dalam rangka percepatan pembahasan, sehingga dokumen Perubahan KUA PPAS dapat kita sepakati bersama,” ujar Sekda Abdullah.
Baca Juga: DPRD Sulteng Setujui Rancangan KUA-PPAS 2024
Ia mengatakan, Pemda Banggai melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Raperda tentang perubahan APBD 2023, dan segera disampaikan ke DPRD untuk dibahas serta disepakati bersama.