BUOL, theopini.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023, yang akan diselenggarakan 14 Desa di Kabupaten Buol, memasuki tahap verifikasi bakal calon setelah melewati tahap pendaftaran pada 11 hingga 19 September 2023.
“Jika bakal calon yang mendaftar wajib memenuhi persyaratan sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buol, Abdul Yani L Saad, melalui Kepala Bidang Pemdes, Nuryadi, di Buol, Rabu, 20 September 2023.
Baca Juga: Logistik Pilkades Serentak di Parimo Telah Rampung
Menurutnya, seluruh calon dalam kontestasi Pilkades yang telah mendaftar, harus memperoleh rekomendasi dari kecamatan di wilayahnya masing-masing.
Adapun 14 Desa di delapan Kecamatan yang menggelar Pilkades, yakni Desa Kwala Besar, Desa Paleleh dan Desa Lintidu di Kecamatan Paleleh, Desa Bodi dan Desa Talokan di Kecamatan Paleleh Barat.
Kemudian, Desa Lokodoka, Matinan dan Lokodidi di Kecamatan Gadung, sedangkan untuk Kecamatan Bokat yaitu Desa Bukamog dan Desa Butukan.
“Kecamatan Bunobogu hanya satu desa saja, yaitu Konamukan. Begitu juga dengan Desa Diat di Kecamatan Bukal, Desa Panimbul di Kecamatan Momunu, serta Desa Lomuli di Kecamatan Tiloan,” paparnya.
Untuk proses pelaksanaan Pilkades, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari 7 orang panitia serta 3 orang pengawas di setiap desa.
Baca Juga: P2KD Parimo Tangani Tiga Sengketa Hasil Pilkades
“Semoga proses penyelenggaraan Pilkades pada 24 Oktober 2023, dapat berjalan lancar hingga hari pemungutan suara, begitu juga dengan panitia dan pengawas yang sudah dibentuk agar bekerja dengan baik dan maksimal,” pungkasnya.